Hakim Kena OTT KPK, Kuasa Termohon Ajukan Pergantian Hakim dan Pemeriksaan Ulang Perkara

- Editor

Jumat, 21 Januari 2022 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan beberapa orang lainnya pada Rabu (19/1/2022).

OTT tersebut dilakukan atas dugaan IHH terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi IHH akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Menindaklanjuti kasus tersebut, kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, Advokat Billy Handiwiyanto mendatangi PN Surabaya yang ada di Jalan Arjuna. Kedatangan Billy bertujuan meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim yang sedang menangani perkara itu. Sebab, hakim tersebut terjaring OTT KPK.

“Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” katanya, Jumat (21/1/2022).

Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada kamis (20/1/2022) lalu. Lalu dirinya mendengar kabar melalui media elektronik ada OTT KPK di PN Surabaya.

Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang pembacaan putusan akhirnya ditunda oleh pengadilan negeri surabaya. Hingga kemudian ada press conference peristiwa OTT KPK di PN Surabaya pada Kamis malam (20/1/2022).

“Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” terang Billy.

Diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah IIH, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

Atas perbuatannya, tersangka IHH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ady

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Hadir Di Festival Rakyat Subang, Smartfren Dukung Pelaku UMKM Serta Lestarikan Budaya Lokal
Longsor Batam, Empat Warga Tertimbun
Tinjau 2 Sekolah di Hari Pertama Program MBG di Surabaya, Khofifah: IQ Siswa Meningkat dengan Makanan Sehat Bergizi
Revitalisasi Taman di Depan GOR Gelora Delta Habiskan Anggaran Puluhan Miliar, JCW : Kok Tanamannya Keres
Hari ini Dapur Sehat Asrama Kodim 0829 Bangkalan, Resmi Beroperasi
Puluhan Kambing di Ngawi Terserang WabahPMK, 15 Ekor Mati Mendadak
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan
Jajal Sirkuit Parang Magetan Bersama Raider Dunia Moto2GP Mario Aji dan Pebalap Asia Talent Cup Adenanta, Khofifah : InsyaAllah Jadi Pencetak Talenta Balap Berkelas Dunia

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 22:09 WIB

Hadir Di Festival Rakyat Subang, Smartfren Dukung Pelaku UMKM Serta Lestarikan Budaya Lokal

Senin, 13 Januari 2025 - 18:58 WIB

Longsor Batam, Empat Warga Tertimbun

Senin, 13 Januari 2025 - 18:31 WIB

Tinjau 2 Sekolah di Hari Pertama Program MBG di Surabaya, Khofifah: IQ Siswa Meningkat dengan Makanan Sehat Bergizi

Senin, 13 Januari 2025 - 15:21 WIB

Hari ini Dapur Sehat Asrama Kodim 0829 Bangkalan, Resmi Beroperasi

Senin, 13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Puluhan Kambing di Ngawi Terserang WabahPMK, 15 Ekor Mati Mendadak

Senin, 13 Januari 2025 - 14:49 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Hasto Kristyanto Tidak Ditahan

Senin, 13 Januari 2025 - 13:30 WIB

Jajal Sirkuit Parang Magetan Bersama Raider Dunia Moto2GP Mario Aji dan Pebalap Asia Talent Cup Adenanta, Khofifah : InsyaAllah Jadi Pencetak Talenta Balap Berkelas Dunia

Senin, 13 Januari 2025 - 12:44 WIB

Menang 3-0 Atas Samator, Fraksi Demokrat Dukung Lavani Juara Pro Liga

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Pangkoopsudnas Pimpin Sertijab Dansat Intel Koopsudnas

Senin, 13 Jan 2025 - 21:24 WIB

KANAL SUMATRA

Longsor Batam, Empat Warga Tertimbun

Senin, 13 Jan 2025 - 18:58 WIB