Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Kemkominfo: Selain Blacklist Ada Whitelist dalam Penanganan Konten di Internet

“Pemerintah tidak punya kewenangan secara undang-undang untuk mengakses catatan atau percakapan warga negara karena itu melanggar hak asasi manusia. Jika konten beredar di internet akan mudah dicari dan diblokir, tapi jika dilindungi oleh enkripsi akan sangat sulit,” katanya.

Kemudian ada juga hit and run, dimana oknum membuat suatu konten negatif kemudian di-capture dan disebarkan melalui grup-grup layanan percakapan. Tujuannya untuk menghilangkan jejak, sehingga tidak diketahui asal dan siapa yang menyebarkan.

Selanjutnya reproducible, yaitu sifat dari pembuatan konten di internet yang mudah diproduksi ulang. Lalu maraknya penggunaan anti blocking browser (Open Proxy dan VPN) juga menjadi tantangan tersendiri.

Plt. Direktur Teguh juga menyoroti belum baiknya tingkat literasi masyarakat Indonesia menurut hasil survei.

“Masyarakat terutama tenaga pendidik dan tokoh masyarakat perlu memiliki pemahaman literasi yang baik karena mereka merupakan pihak-pihak yang akan meneruskan pemahaman literasi kepada banyak orang,” harapnya.

Pada akhir sesi Teguh menitipkan pesan agar masyarakat ikut membantu pemerintah dalam penanganan konten negatif di internet. Pemerintah telah memiliki sistem AIS yang melakukan patroli siber selama 24 jam setiap hari.

“Jika kalian menemukan konten negatif di internet, pemerintah punya layanan aduankonten.id. Daftarkan diri kita dan laporkan konten tersebut di sana,” pungkas Teguh.

sumber : eksekutif.com

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita