Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Berkas ke dua itu pun dikembalikan kepada penyidik atau di P-19 pada 17 Desember 2021. Ady
