Bansos BPNT Beras Rusak di Donorojo Menjadi Atensi Kejaksaan Negeri Pacitan
PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Beredarnya beras sebanyak 250 bantuan BPNT Bantuan Pangan Non Tunai dari Dinas sosial yang rusak diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Donorojo menjadi atensi bagi Kejaksaan Negeri Pacitan.
Terkait penemuan bantuan sosial beras rusak yang di berikan kepada warga miskin tersebut, kejaksaan Negeri Pacitan masih sebatas monitoring.
Saat ditemui di ruang kerjannya, Yusaq Djunarto SH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan menjelaskan, adanya temuan beras Bansos BPNT Bantuan Pangan Non Tunai beras yang tak layak kosumsi itu telah menjadi atensi bagi kita. Dalam hal ini kita masih dalam ranah monitoring, dan itu kita serahkan ke OPD terlebih dahulu.
” Apakah sudah sesuai dengan Juklak Juknis nya. penegakan hukum itu tidak hanya penindakan saja, ada pencegahan dan ada restorasi. bagaimana juklak juknis nya, ini kan hanya dari satu warung, terus dari satu penyedia dan hanya di wilayah donorojo saja. Artinya bisa ditelusuri dulu, memang itu kejadian kelalaian atau di sengaja, atau kejadian di luar dugaan,” jelasnya, pada Kamis (6/1/2022).
Yusaq Djunarto SH menambahkan, sampai saat ini pihak Kejaksaan Negeri Pacitan hanya mengawal dan memonitoring bagaimana OPD dalam melaksanakan Juklak Juknisnya dengan benar.
“ Ketika mereka sudah melaksanakan Juklak Juknis dengan benar, mengapa kita harus ikut bertindak ” kan begitu ” kami Kejaksaan tetap atensi monitoring saja,” pungkasnya.(Lc)