Jatanras Polda Jatim Ringkus Komplotan Pencurian Kabel Telkom, 1 Pelaku Ditembak Mati
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Komplotan pencurian kabel tanah milik Telkom sebanyak tujuh orang pelaku berhasil diamankan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Satu pelaku diantaranya dinyatakan meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan, satu orang pelaku terpaksa diberi tindakan tegas secara terukur (ditembak mati). Lantaran berusaha melawan petugas saat penangkapan pada Selasa (11/1/2022) dini hari.
“Pelaku itu berinisial YS (22), warga Negara Batin, Wayang Kanan, Lampung. YS bertugas sebagai sopir mobil sarana aksi yang digunakan oleh para komplotan ini beraksi,” jelas Kombes Gatot saat menggelar press rilis di Mapolda Jatim, Selasa (18/1/2022).
YS beraksi bersama enam pelaku lainnya, diantaranya Andriyanto (25), M Sahroni (30), Yudi Meiari Sugiarto (33), Hendrik Setiawan (28), Eko Budiarto (30) dan Qiran Harahap (38).
Kombes Gatot menjelaskan, dalam penangkapan tersebut YS terus berupaya menabrakan mobil Avanza yang dikemudikannya itu ke arah petugas.
Bahkan, saat petugas melakukan upaya tembakan peringatan ke udara. Ternyata tetap tidak digubris oleh YS, dan terus berupaya menabrakan mobil ke arah petugas.
“Sehingga dilakukan tindakan terukur. Sehingga menyebabkan YS meninggal dunia di RS Bhayangkara,” tandas Kombes Gatot.
Modus operandi dalam melakukan aksi, sindikat tersebut terbilang nekat dan berani.
Gatot menerangkan, mereka bertindak seolah-olah sebagai petugas telkom di bidang teknis lapangan, yang sedang melakukan perbaikan kabel bawah tanah.
Bahkan, untuk meyakinkan aksinya, mereka juga memasang plang tanda pemberitahuan pekerjaan konstruksi, di area jalan tempat mereka menggali lubang untuk mencuri kabel.
“Mereka mengaku sebagai petugas Telkom, memasang plang imbauan. Seolah olah itu pekerjaan Telkom. Padahal tidak dilakukan.
Ini barang bukti lain, 7 buah alat pemotong kabel,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald, mengungkapkan, sindikat tersebut beraksi di sejumlah daerah di Jatim.
Dalam sekali aksi, mereka bisa mencuri kabel milik telkom di bawah tanah sepanjang 200 meter, dari terminal ke-1 hingga ke-2.
Sindikat tersebut memiliki penadah tembaga kabel yang dicuri itu, di luar kawasan Jatim. Keuntungannya, terbilang fantastis.
Tembaga kabel telkom sepanjang 200 meter yang dicuri itu, dapat dijual seharga Rp200 juta.
“Ini dijual ke penadah, ini sangat vital karena terkait jalur komunikasi dan internet,” ujar Ronald.
Kelompok ini sudah berulang kali mencuri kabel dengan sasaran di beberapa wilayah hukum Polda Jatim dan Polda Jateng.
Barang bukti yang diamankan, 7 buah alat pemotong kabel berbagai jenis, 3 buah linggis, 2 buah palu, 2 buah betel, 1 roli meter, 2 gunting, 2 kunci baut, cetok, penjepit kabel, 2 rompi orange, 1 lampu senter kedip.
1 traffic cone warna orange, 1 gulung tali tampar warna kuning, 2 kendaraan truck Nopol S 8649 V warna hijau dan Nopol AE 8987 UX warna ungu, 1 mobil Xenia warna silver Nopol B 1099 NOB, mobil mobil Avanza warna merah Nopol BE 1126 FF dan 2 papan pengumuman.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari Telkom mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Kepolisian khususnya Polda Jatim karena telah membekuk sindikat pencurian kabel ini.
“Saya sampaikan terima kasih atas kinerja Polda Jatim. Kami juga akan meningkatkan pelayanan-pelayanan kami,” ucapnya.
Kini keenam pelaku yang masih hidup mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jatim. Perbuatan mereka dijerat polisi dengan Pasal 363 tentang pencurian, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ady