Kang Bupati Sugiri Terbitkan Perbup tentangPakaian Dinas ASN

ARSO 04 Jan 2022

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kang Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang telah resmi berlaku sejak Sabtu( 01/01/2022).

Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam berpakaian sebagaimana telah diatur.

Dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) tersebut untuk menindaklanjuti peraturan tentang pakaian dinas di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah yang disusuli dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah.

Kang Bupati kepada kanalindonesia.com mengatakan, untuk aturan sudah terbit dan tinggal menyesuaikan saja,” aturan sudah terbit, maka segera menyesuaikan,” tuturnya.

Kang Bupati juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan Ia akan merumuskan kebijakan baru untuk mendukung program bela dan beli produk lokal.

“Barangkali di tengah-tengah perjalanan kita membutuhkan penekanan produk lokal, misalnya batik Ponorogo maka akan kita rumuskan aturannya,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Ponorogo itu mengaku akan berupaya memberikan porsi lebih terkait pemakaian baju adat Ponoragan.

“Baju adat Ponorogo dikasih porsi yang lebih sering, tidak hanya sebulan sekali namun mungkin bisa seminggu sekali biar lebih kental nuansa Ponorogonya. Misal Kamisnya baju Ponoragan, lalu jum’atnya Koko kan keren,”pungkas Kang Bupati.

Namun pada prinsipnya Kang Giri mengajak para ASN untuk mematuhi aturan yang telah diterbitkan terlebih dahulu.

“Pada prinsipnya kita patuhi dulu aturan yang telah diterbitkan. Mengenai yang lain akan kami rumuskan dahulu,” jelasnya.

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut :

PDH Khaki            : Senin & Selasa

PDH Putih             : Rabu ( PNS)

Senin – Rabu (PPPK)

PDH Batik: Kamis dan Jum’at (bagi PD yang menerapkan 6 hari kerja, PDH batik juga digunakan pada hari Sabtu)

Pakaian Korpri      : Setiap tanggal 17, Upacara Hari Besar Nasional

Pakaian Khas        : Peringatan Hari Jadi Ponorogo, Perayaan Grebeg Suro

Hari lain yang ditentukan lebih lanjut

PDU Camat/Lurah : Pelantikan

Upacara Kemerdekaan RI

Hari Jadi Daerah

Hari Besar lainnya

PSL                          : Upacara Kenegaraan / Resmi, Pelantikan Jabatan Struktural, Acara tertentu lainnya

PDL                          : Tugas Luar Kantor / Operasional Lapangan