Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti dari 413 Perkara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melaksakan proses pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari 413 perkara yang ditangani terhitung sejak bulan April hingga Desember 2021 lalu yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi.
Hadir di kegiatan pemusnahan barang bukti yaitu Waka Polrestabes Surabaya; Waka Polres dan Kasat Reskob Polres Pelabuhan Tanjung Perak; perwakilan BNNK Surabaya; Kasat Pol PP Kota Surabaya; beserta jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.
“Barang bukti yang kami musnahkan adalah hasil rampasan dari total 413. Dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kajari Kasna , Selasa (25/1/2022).
Didik Kurniawan Widyanto selaku Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak Surabaya merinci. Barang bukti dari perkara narkoba ada 331 kasus dengan barang bukti sabu seberat 11.079 gram, pil ekstasi 12 butir dan alat hisap sabu atau bong.
Kemudian perkara peredaran obat-obatan terlarang dan kosmetik ilegal sebanyak 9 kasus, dengan barang bukti pil dobel L sebanyak 30.728 butir dan kosmetik ilegal sebanyak 34 dos.
Perkara tindak pidana pelanggaran UU Darurat 13 kasus, dengan barang bukti berupa senjata api 3 buah dan sajam 10 buah.
Lalu perkara tindak pidana perjudian, ITE, perdagangan orang, perikanan, perlindungan anak dan perkara lainnya, ada sekitar 60 kasus. Dengan barang bukti berupa alat perjudian, HP, buku tabungan, seperangkat alat komputer, pakaian dan alat kejahatan lainnya.
“Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terlebih dahulu melakukan pengecekan barang bukti perkara yang telah inkracht,” terang Didik Kurniawan Widyanto.
Didik menerangkan, pemusnahan barang barang bukti tersebut telah sesuai dengan Berita Acara pemusnahan barang bukti tanggal 25 Januari 2022.
“Barang bukti dimusnahkan dengan dibakar dan dihancurkan menggunakan blender ,” pungkas Didik. Ady