Komisi A : Jika Gubernur Khofifah Taat Aturan, Pj Sekdaprov Sudah Harus Dilantik pada Selasa Besok
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sepertinya sangat suka mengolor waktu dan membuat pensaran untuk sesuatu yang ditunggu banyak orang. Setelah membuat molor dan tidak tepat waktu pembahasan PABPD 2021, juga pembahasan APBD 2022 yang kemudian memaksa DPRD Jatim membahasnya hanya dalam waktu 8 hari saja, di waktu waktu akhir penetapan APBD 2022. Kali ini Khofifah kembali membuat ‘pertunjukan” yang membuat penasaran banyak kalangan. Salah satunya Komisi A DPRD Jatim, terkait pelantikan Pj Sekdaprov yang surat perintah pelantikan sudah turun dari Mendagri.
Sesuai dengan surat Mendagri tertanggal 4 Januari 2022, yang berbunyi Gubernur harus segera melantik PJ Sekdaprov selambat lambat nya 5 hari kerja, sampai berita ini ditulis tidak ada tanda tanda khofifah memberi tanda akan melantik Wahid Wahyudi menjadi Pj Sekkdaprov sesuai Surat Mendagri yang sudah terima Gubernur tersebut.
Komisi A melalui wakil Ketua Komisi Hadi Dediansyah mengingatkan Gubernur Jatim agar mematuhi ketentuan yang sudah ditulis dalam surat tersebut yang memerintahkan Khofifah sebagai Pembina Kepegawaian melantik Pj Sekdakprov ini paling lambat 5 hari terhitung sejak ditetapkan.
“Jika mengacu pada surat Mendagri yang dikeluarkan tanggal 4 (januari 2022), sesuai dengan aturannya maka harusnya Ibu Khofifah melantik Pj Sekdaprov selambat lambatnya 5 hari kerja, paling lambat ya Selasa, (11 Januari 2021). kalau lewat dari itu ya tentu harus menjadi kajian kenapa kok molor. walau ya bisa jadi karena sibuk atau sedang mempersiapkan,” ungkap politisi Gerindra diruang komisi A, bersama Ketua Komisi A Mayjend(Pur) Istu Hari Subagyo dan wakil Ketua Bayu Airlangga, Senin (10/1/2022).
Dedi seolah kembali mengingatkan Khofifah pada kondisi OPD OPD yang cukup lama kosong karena Gubernur tidak segera mengisi kekosongan sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Jatim itu beberapa waktu lalu, “Janganlah seperti kosongnya kepala OPD OPD yang cukup lama dan diisi oleh Plt Plt yang itu berpengaruh kepada kinerja Pemprov sendiri. Sebab eksistensi pemerintah itu kan harus dengan pelaku pelaku yang sebetulnya sudah ada tupoksinya. Kalau Pj tidak segera dilantik kan mempengaruhi kinerja Gubernur,” tambahnya.
Pria flamboyan Ini meminta, harusnya ini menjadi introspeksi Khofifah selaku Gubernur, kalau taat aturan harusnya jangan membiasakan diri untuk menunda nunda tugasnya.”Ini menjadi introspeksi Gubenur akan aturan terkait waktu, maka laksanakan dengan benar, harus mensegerakan. Komisi A tidak punya kepentingan masalah orang per orang, tapi komisi A akan mendukung kinerja pada satuan kerja di Birokrasi, terutama untuk pelayanan masyarakt. kalau kurang kapabel maka tugas Komisi A untuk mengktirisi. Jadi siapapun yang akan dipilih Gubernur Komisi A akan mendukung,” tandasnya.
Meski sejumlah kabar menyebutkan pelantikan penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim, Wahid Wahyudi, Senin (10/1/2021) sore ini. Dikonfirmasi tentang kepastian kabar yang beredar ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai apel pagi di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah Jatim enggan memberikan jawaban saat ditanya wartawan. Hal serupa juga dilakukan Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono maupun Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. nang