Para Pihak Tergugat Menolak Atas Hadirnya Saksi dari Keluarga Ahli Waris, Keluarga Ahli Waris : Harusnya Majelis Hakim Bijak
GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Ahli waris nenek pejuang veteran (Ny.Rasmani) ini seakan tak pernah lelah untuk mendapatkan haknya kembali. Ia sudah 40 tahun lamanya berjuang mencari keadilan di negeri tercinta ini, walaupun di pihak ahli waris mengantongi Warkah yang valid namun masih saja di ping pong kesana kemari oleh pejabat hukum wilayah setempat. Kamis (6/01/2022)
Hal ini terbukti dengan adanya jadwal sidang kali ini, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi. Yang hadir adalah saksi dari keluarga ahli waris. Pada kesempatan kali ini, para pihak tergugat dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik keberatan karena saksi yang di hadirkan adalah masih ada hubungan darah.
Namun, menurut Penasehat Hukum keluarga Ny. Rasmani, Marvil Worotitjan dan rekan, pihaknya mengatakan,”ada saksi yang kita ajukan ke Majelis, karena saksi yang kita ajukan ada hubungan darah dengan penggugat, maka para pihak tergugat dan Majelis Hakim sepakat untuk menolak,”katanya pada wartawan seusai keluar dari ruangan sidang.
Disinggung soal adanya aturan yang tidak memperbolehkan saksi yang punya hubungan darah, Marvil mengatakan,” memang benar, sudah di atur dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang menerangkan bahwa, keluarga sedarah/semenda tidak bisa di jadikan saksi sumpah, tapi ada pertimbangan-pertimbangan dari Majelis yang bisa memperkenankan tanpa di sumpah. Tapi bagi kami, itu tidak menjadikan soal, karena saksi yang kami ajukan hanya akan memberi keterangan tentang pokok-pokok perkara,”sambung Marvil.
Sementara itu, dari keluarga ahli waris Ny.Rasmani yakni saudara Ricky Gusnanto menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang keberatan atas kehadiran saksi yang di ajukan oleh Penasehat Hukumnya.
“Kami merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim seharunya majelis hakim itu menggunakan hati nuraninya, karena hakim itu adalah wakil Tuhan di muka bumi ini, seharusnya dengan keberatannya para pihak tergugat. Seharusnya bertanya-tanya ada apa ini? Kenapa sampai tergugat itu menolak ahli waris untuk memberikan keterangan. Harusnya disitu majelis hakim bijak, bukan mengacu pada aturan perundangan saja tapi ini ada nilai-nilai humanis sebagai manusia untuk orang yang sedang mencari keadilan,”keluh Ricky.
Ia menambahkan,”inilah yang sangat di sayangkan oleh pihak ahli waris, karena kalau saksi dari ahli waris yang berbicara, fakta-fakta yang selama ini terjadi perampasan hak tanah ahli waris akan terbongkar dan wajar kalau para pihak tergugat menolaknya, tapi tidak wajar kalau Majelis hakim ikut arus menyetujui penolakan dari pada tergugat,”pungkas Ricky. (Irwan)