Polres Bangkalan Dor 2 Pelaku Curanmor
BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Begitu menerima laporan telah kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol: L-5915-MV dari pemilik inisial AJ (34) warga Perumahan Griya Abadi Desa Bilaporah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jatim. Kepmarin, Minggu, 10 Januari 2022 sekira pukul 17.30 lebih.
Satuan (Sat) Reskrim Polres Bangkalan langsung gerak cepat dengan menyebarkan seluruh personilnya ke berbagai arah. Hingga akhirnya berhasil membekuk 5 pelaku dan 2 di dor dengan timah panas pada bagian kaki kiri karena hendak melarikan diri dan mengancam jiwa petugas.
Untuk diketahui, ke -5 tersangka tersebut mempunyai tugas dan peran masing – masing didalam melakukan aksi kejahatan curanmornya. Ada yang bertindak selaku eksekutor, joki dan pengamat situasi, perantara serta tukang tadah.
Lebih jelasnya ke -5 tersangka itu, inisial MRO sebagai eksekutor, MRA berperan sebagai joki dan pengamat situasi, inisial S sebagai penadah/pembeli barang curian, tersangka A dan I berperan sebagai perantara mendapat pembagian uang dari menjual sepeda motor hasil kejahatan.
“Kelima tersangka ini mempunyai tugas dan peran sendiri- sendiri didalam melakukan kejahatan curanmornya,” terang Kapolres Bangkalan melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nurwiyo Dwiyogo, Senin, (10/1/2022).
Kronologis kejadian, sebelum melakukan aksinya, tersangka MRA mendatangi MRO untuk diajak melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max. Saat melintas didepan Ponpes Alimutahe Al- Holilih Jalan KH. Moh.Toha Kelurahan Pangeranan Kecamatan Bangkalan. Melihat sepeda motor diparkir dipinggir jalan dalam suasana sepi dan tanpa pengawasan.
Tanpa pikir panjang tersangka MRO selaku eksekutor langsung beraksi dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci pas ukuran 8 dengan anak kunci ujungnya lancip. Kemudian hasil sepeda curian dilarikan ke Desa Dumajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya sepeda motor dijual lewat perantara inisial A dan I ke tukang tadah inisial S seharga Rp 2.300.000,-
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, saat ini ke -5 tersangka diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan.
“Ke -5 tersangka nantinya akan dijerat pasal 363 KUHP, maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit ND. (sumaryanto_kanalindonesia.com