Praperadilan JE, Ahli RSUD Sutomo Anggap Hasil Visum Baru Tak Bisa Buktikan Kejadian di Masa Lampau

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan praperadilan JE kembali digelar dengan beragendakan keterangan saksi. Namun kini saksi yang dihadirkan di persidangan ialah Dr. Aziz, ahli forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Sutomo Surabaya.

Dihadapan Martin Ginting selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr. Aziz mengaku dirinta telah memiliki sudah beberapa kali menjadi saksi ahli di persidangan. Baik di Pengadilan Negeri maupun Militer.

“Saya sudah banyak menjadi ahli di Pengadilan Negeri mau pun Militer,” kata Azis saat persidangan berlangsung, Rabu (19/1/2022).

Dalam persidangan, ia menuturkan bila visum et repertum yang saat ini baru dilakukan tak dapat membuktikan kejadian percabulan atau persetubuhan di masa lampau. Seperti halnya peristiwa yang dilaporkan SN, yang sudah lama. Namun, baru dilaporkan pada tahun 2021.

Tapi, menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan, tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN, pun dengan anak anak SPI lainnya.

Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI juga mengungkapkan, selama itu pula tak pernah ada isu apapun perihal yang dituduhkan SN.

“Bila visum baru saat ini dilakukan tidak representasif untuk membuktikan kejadian lampau. Visum terakhir yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan yang terjadi dalam rentang waktu itu,” ujarnya

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya juga dijelaskan, bahwa SN sering bergonta-ganti pasangan. Malah, yang terakhir akan menikah dengan Robet dan keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.

Di sisi lain, sidang hari ini yang diikuti Aris Merdeka Sirait, meminta agar prapid itu ditolak. Sedangkan, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan menghadirkan 3 ahli pada sidang pada Kamis (20/1/2022) esok. Ady