Simpan Sabu di Dompet, Tukang Bangunan Jambangan Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya amankan DT (43), warga Jambangan lantaran terlibat kasus peredaran narkoba. Polisi temukan 4 poket sabu seberat ±1,45 gram yang disimpan dalam dompet milik pelaku sehari-hari sebagai tukang bangunan.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku DT diamankan polisi di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pagesangan, Kecamatan Jambangan Surabaya, pada Rabu, 8 Januari 2022 lalu.

“Saat di introgasi, tersangka mengaku barang yang dimilikinya memperoleh dari temannya berinisial SF (DPO) di daerah Pagesangan Kecamatan Jambangan, pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Rabu (27/01/2022).

Kemudian, AKBP Daniel Marunduri menambahkan, bahwa pada awalnya tersangka menerima narkoba jenis sabu-sabu itu sebanyak 6 poket dari Saudara SF, kemudian dijual kembali oleh DT dan laku 2 poket.

“Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan itu, adalah sisanya dan yang lain sudah laku terjual,” pungkas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.

Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady