Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Wiyung Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pengedar narkotika di Jalan Wiyung Gang II berinisial RA diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Alhasil 4 bungkus poket sabu dengan berat masing-masing 1,04 gram, 0,38 gram, 0,36 gram dan 0,28 gram disita polisi.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu disimpan RA dalam bungkus rokok.
“Selain sabu, kami juga menemukan barang bukti lain saat penggeledahan terhadap pelaku RA. Yakni 163 plastik kecil berisi pil dobel L jika ditotal ada sekitar 1.630 butir,” ungkap AKBP Daniel di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/2/2022).
Menurut pengakuan pelaku saat diinterogasi, barang haram itu ia beli dari pelaku berinisial AD (DPO) dengan sistem ranjau. RA sudah dua kali memesan di tempat yang sama.
“Setiap transaksi (beli sabu) pelaku RA ini melalui diranjau di depan rumah makan Waru, Sidoarjo,” imbuhnya.
Pertama pada hari Sabtu, 8 Januari 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, RA beli sabu seberat 2 gram seharga Rp 2,2 juta. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, RA beli pil dobel L itu seharga Rp 1 juta per 1000 butirnya.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ady