Bantu Sengketa Tanah Warga Jogoloyo, Hadi Dediansyah Akan Pertemukan dengan TNI AL , BPN dan Pertamina

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Persoalan sengeketa kepemilikan tanah menjadi curhatan warga Jogoloyo Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, ketika bertemu dengan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediyansah yang menggelar reses nya di Jogoloyo.
Warga yang berkumpul di Balai RW 03 itu meminta politisi yang juga wakil ketua DPD Gerindra Jatim ini membantu menyelesaikan legelisahan mereka yang tanahnya diakui pihak TNI AL dan Pertamina.
“Kampung Jogoloyo ini sudah ada sejak 1924, sedang mereka ada setelah kampung kami. Secara sejarah kami terlebih dahulu disini baru mereka. Lha kok mereka mengakui dengan alasan hibah Pertamina,” ungkap salah satu warga kepada Deddy, Kamis (3/2/2022)
Berapa warga yang lain mengaku bahwa, tahun 2000 sudah ada keputusan yang memenangkan warga, “Ketika kita saling adu data, mereka tidak mampu menunjukan data sah mereka, kita bisa. Karena memang ada. Makanya persoalan yang cukup lama ini kami mohon bantuan Pak Hadi Dedyansah untuk bisa mendapatkan hak kami ini,” kata warga penuh harap.
Disambati kegelisahan warga yang rata rata sudah tua ini, Deddy mengaku akan memfasilitasi dengan memanggil semua pihak yang bersengketa.
“Kita akan bantu menjembatani dan menyelesaikan kasus ini. Kita akan panggil pihak AL dan Pertamina dan BPN untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut,” katanya di hadapan warga yang hadir.
Anggota DPRD Jatim dari Dapil Surabaya itu meminta agar masyarakat mengumpulkan sejumlah dokumen agar bisa mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Menurut dia, dengan memegang dokumen autentik dan memahami sejarah kepemilikan tanah, maka warga bisa menjelaskan bahwa mereka adalah pemilik lahan tersebut.
“Saya minta panjenengan semua mengumpulkan dokumen dan para saksi yang mengerti dan memahami sejarah kepemilikan tanah ini,” terang politisi partai Gerindra ini.
Dikatakan Hadi Dediansyah, menurut informasi, tanah tersebut ditinggali warga sejak tahun 1924. Karena itu, dia mengaku heran ada institusi negara yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Menurut informasi warga yang berdomisili di Jogoloyo ini menurut sejarah, mereka menempati sejak tahun 1924, artinya bahwa NKRI berdiri 17 Agustus 1945, dan ketika ada institusi negara mengklaim bahwa tanah ini miliknya, ini suatu pelanggaran sejarah,” tambahnya.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, wakil ketua komisi A DPRD Jatim itu akan memanggil sejumlah institusi terkait untuk dimintai klarifikasi.
Diharapkan, setelah ada pertemuan, masalah tersebut bisa diselesaikan dan warga mendapatkan haknya kembali atas kepemilikan tanah di Jogoloyo.
“Karena sejarah membuktikan, di sini sudah ada warga dulu. Artinya ketika terkait dengan masalah hukum, semua instansi yang terkait akan kita panggil di komisi A, biar ada solusi. Masalah ini tidak menjadi tarik ulur dari beberapa kepentingan. Dari pemerintah kota sendiri, BPN sendiri, angkatan laut sendiri, maupun Pertamina. Jadi semua lembaga yang terkait saling mengklaim. Untuk itu, kita harus duduk satu meja di DPRD provinsi Jawa Timur, di Indrapura,” pungkasnya. nang