MAGETAN, KANALINDONESIA. COM: Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap 11 dari 14 pelaku pencurian kayu jenis sonokeling. Milik Dinas PUPR Propinsi Jatim di jalan raya desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, Magetan. Mereka nekat melakukan aksinya pada Selasa (2/2/2022) dinihari lalu.
AKP Budi Kuncahyo, Kasi Humas Polres Magetan, menyampaikan, 11 pelaku pencurian kayu jenis sonokeling ini, ditangkap di rumah mereka. Di wilayah kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Kamis malam, 3/2/2022. Setelah sempat melarikan diri sesaat setelah aksinya ketahuan petugas.
Usai berhasil diamankan para pelaku langsung digelandang ke Mapolres Magetan untuk dilakukan pemeriksaan.
” Hasil pemeriksaan sementara, diperoleh pengakuan bahwa aksi pencurian kayu jenis sonokeling ini telah direncanakan”, terang AKP Budi Kuncahyo, Jumat 4/2/2022.
Mereka berangkat dari wilayah Saradan. Dengan mengunakan kendaraan truk. Sampai di TKP, 11 orang pelaku oleh salah satu tersangka berinisial “S” disuruh turun. Dan ditunjukkan pohon jenis sonokeling yang akan ditebang.
Proses pemotongan dilakukan oleh 11 orang yang sudah diamankan ini.
Sedang tersangka lain berinisial S, I, dan Y yang saat ini masih buron, mengawasi keadaan dari jauh, tambahnya.
Kronologi terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan anggota Satintelkam Polres Magetan saat melintas.
Merasa curiga karena memotong pohon ramai ramai pada malam hari, kemudian menginformasikan kepada piket Reskrim, SPKT dan Resmob Polres Magetan,” terangnya.
Selanjutnya, petugas yang dihubungi datang di lokasi. Melihat ada petugas datang, para pelaku melarikan diri dengan menaiki kendaraan truck.
” Alhamdulillah, akhirnya dengan berbagai upaya penyelidikan akhirnya berhasil diamankan 11 orang. Untuk pelaku lain berinisial S, Y dan I berhasil lolos dan masih kita kejar,” pungkas AKP Budi Kuncahyo.
(Arif, Kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com