Polres Bangkalan Ungkap 17 Kasus Narkoba dengan BB 35,99 Gram dan Tangkap 23 Tersangka

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Penyalahgunaan obat-obatan terlarang narkoba jenis sabu – sabu dari waktu ke waktu bagaikan gunung es dan selalu bermunculan pemain – pemain baru. Untuk bergabung dengan pemain lama dalam bisnis haram yang dianggap menggiurkan namun penuh resiko. Karena harus berhadapan dengan aparat yang berwajib.
Terbukti selama periode Januari 2022, Polres Bangkalan, Madura, Jatim dan Polsek jajaran berhasil ungkap 17 kasus narkoba dengan barang bukti (BB) seberat 35,99 gram sabu – sabu dan tangkap 23 pelaku sebagai tersangka
“Selama periode Januari 2022 Polres Bangkalan berhasil ungkap 17 kasus dengan BB seberat 35,99 gram narkoba jenis sabu – sabu,” terang Wakapolres Bangkalan, Kompol Lutfi, Selasa, (8/2/2022).
Lebih lanjut Wakapolres Bangkalan menyampaikan rincian ungkap 17 kasus tersebut. Terdiri dari Polres Bangkalan 1 kasus. Polsek Tanjung Bumi, Polsek Klampis dan Polsek Burneh masing- masing 2 kasus, Polsek Tragah, Polsek Geger, Polsek Kamal dan Polsek Arosbaya masing – masing 1 kasus. Sedangkan Polsek Socah 4 kasus.
“23 tersangka yang kami amankan, 18 diantaranya sebagai pengedar dan 5 lainya pemakai,” tambah Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto.
Untuk menunggu proses hukum lebih lanjut, saat ini ke – 23 tersangka diinapkan di hotel prodeo Mapolres Bangkalan. (sumaryanto_kanalindonesia.com)