Untuk kasus penganiyaan dan perampasan pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI No. 35 TH. 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 TH. 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Dan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Irwan_kanalindonesia.com)
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Kejahatan, Satu Diantaranya Kasus Penganiayaan dan Perampasan Oleh Anjal
Bagikan
Baca berita lainnya:
