Dalam Pasal 35 Ayat (1) Permen tersebut, revisi Rencana Tata Ruang (RTR) dilaksanakan menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR.
“Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031,” kata Azis.
