Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JABAR

DPRD Kota Cirebon Terima Nota Pengantar Empat Raperda Usulan Eksekutif

Dalam Pasal 35 Ayat (1) Permen tersebut, revisi Rencana Tata Ruang (RTR) dilaksanakan menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon Tahun 2011-2031,” kata Azis.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita