Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Bojonegoro ini Masuk Bui

Akulo 24 Feb 2022 KANAL JATIM
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Bojonegoro ini Masuk Bui

BOJONEGORO KANALINDONESIA.COM: Polres Bojonegoro mengamankan HK(20) warga Bareng, Kecamatan Sekar pelaku pencabulan dengan korban anak dibawah umur sebut saja Bunga(13) yang masih tetangganya sendiri.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad dalam konferensi pers mengungkapkan, kasus pencabulan dibawah umur terungkap setelah ibu melapor kepada pihak kepolisian.

Kronologi kejadiannya pada bulan Maret 2021, saat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka HK (20) mengantar korban seusai latihan pencak silat, sesampainya di rumah korban, pelaku memanfaatkan situasi sepi karena korban hanya tinggal berdua dengan ibunya. Kemudian pelaku melancarkan aksi bejatnya di kamar depan rumah korban, dengan janji kepada korban akan bertanggung jawab untuk dinikahinya.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali dengan modus bujuk rayu diiming-iming akan dinikahi dan akan dinafkahi,” katanya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang, celana dalam, kaos dan bra.

Atas perbuatanya tersbut, tersangka dijerat pasal B1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15.(Ali muhtar)