BPJS Kesehatan Bantah Keruk Untung dari Syarat Wajib Layanan Publik

- Editor

Jumat, 25 Februari 2022 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti membantah tudingan bahwa pihaknya mengeruk keuntungan dari syarat terbaru mewajibkan keanggotaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS untuk mengakses layanan publik.

“Tentu tudingan itu tidak benar karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan
saat ini sudah cukup tanpa adanya syarat terbaru tersebut. K BPJS Kesehatan saat ini kondisi keuangannya cukup bagus ya, meski tidak berlebih, tetapi dana jaminan sosialnya itu cukup positif,” papar Ali Gufron dalam diskusi Kominfo dengan tema: “BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik” yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB)9, Kamis (24/2/2022).

Ia menjelaskan, yang mesti dipahami adalah bagaimana kehadiran pemerintah atau negara untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan sosial di bidang kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga meluruskan, kabar yang beredar bahwa kartu BPJS Kesehatan akan jadi kewajiban untuk semua layanan publik yang berlaku 1 Maret 2022 tidak benar. Diterangkan, yang baru akan diterapkan hanya untuk pembelian tanah .

Baca Juga :  Akui Bersalah di Persidangan, PH Pelapor: Terdakwa tidak mau minta maaf

Sebelumnya beredar kabar, bahwa Pemerintah bakal mewajibkan masyarakat yang hendak mengurus sejumlah pelayanan publik melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut mulai dari pengurusan SIM, STNK, SKCK hingga naik haji dan membeli tanah.

“Banyak yang tidak tahu, dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022, yang 1 Maret itu dari ATR/BPN. Itupun juga untuk pembeli (tanah),” ungkap Ali Ghufron.

Ia mengatakan, untuk keperluan pengurusan SIM, STNK dan lain-lain masih perlu persiapan dari Kementerian/Lembaga terkait.

“Jadi untuk SIM, Haji dan lain-lain itu tergantung Kementerian/Lembaga terkait,” katanya.

Hingga 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 236 juta orang atau sekitar 86% penduduk Indonesia.Secara rinci, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan 32 jutanya peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran).

Baca Juga :  652 Warga Desa dan Santri Karangtanjung Alian Dapat Pelayanan Medis Masyarakat dari Djarum Foundation

Ia.juga menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan perhitungan, jika jumlah peserta mengalami kenaikan.

“Tantangan itu bisa diatasi karena kita sudah membuat skenario jadi hitungan aktuarial yang bisa kita hitung jadi nggak ada masalah,” ujarnya.

Perlu dicatat bahwa aturan baru yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Tahun 2022, yang berisi optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN), pemerintah mewajibkan beberapa jenis layanan publik wajib pakai BPJS Kesehatan.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di FMB9ID_ (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). @Rudi

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Akui Bersalah di Persidangan, PH Pelapor: Terdakwa tidak mau minta maaf
652 Warga Desa dan Santri Karangtanjung Alian Dapat Pelayanan Medis Masyarakat dari Djarum Foundation
Restorative Justice Bisa Menyatukan Bayi Terlantar ke Pangkuan Orang Tuanya
Gelar Pameran Tunggal Spray and Soul: Art and the Mirror Stage, Ade Habibie Ungkap Refleksi Diri melalui Karya Seni
Ucapkan Selamat Datang Kunjungan Paus Fransiskus, Khofifah: Semoga Semua Agenda Berjalan Lancar dan Menguatkan Persaudaraan Antar Umat Beragama di Dunia
Marak Fitnah, Ra Baqir: Kalau Kita Diremehkan Tidak Perlu Ditanggapi
Pertahankan Warisan Budaya Jawa, Untag Surabaya Gelar Pegelaran Wayang Kulit
Sederet Burung di Anniversary Majapahit II

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 15:18 WIB

Akui Bersalah di Persidangan, PH Pelapor: Terdakwa tidak mau minta maaf

Minggu, 8 September 2024 - 18:53 WIB

652 Warga Desa dan Santri Karangtanjung Alian Dapat Pelayanan Medis Masyarakat dari Djarum Foundation

Kamis, 5 September 2024 - 15:00 WIB

Restorative Justice Bisa Menyatukan Bayi Terlantar ke Pangkuan Orang Tuanya

Kamis, 5 September 2024 - 13:28 WIB

Gelar Pameran Tunggal Spray and Soul: Art and the Mirror Stage, Ade Habibie Ungkap Refleksi Diri melalui Karya Seni

Selasa, 3 September 2024 - 21:19 WIB

Ucapkan Selamat Datang Kunjungan Paus Fransiskus, Khofifah: Semoga Semua Agenda Berjalan Lancar dan Menguatkan Persaudaraan Antar Umat Beragama di Dunia

Selasa, 3 September 2024 - 10:31 WIB

Marak Fitnah, Ra Baqir: Kalau Kita Diremehkan Tidak Perlu Ditanggapi

Senin, 2 September 2024 - 17:16 WIB

Pertahankan Warisan Budaya Jawa, Untag Surabaya Gelar Pegelaran Wayang Kulit

Senin, 2 September 2024 - 01:21 WIB

Sederet Burung di Anniversary Majapahit II

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

SeskoaL Gelar Oyu OMP

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:05 WIB

KANAL GRESIK

Kapolres Beri Reward Kepada Anggota yang Berprestasi

Senin, 9 Sep 2024 - 23:40 WIB