Buron 3 Tahun, Dirut PT SML Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Surabaya
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hariman Prayogo, Direktur Utama PT Seagate Maritim Line (SML), terpidana kasus penipuan sewa kapal tugboat dan tongkang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen dan Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Diketahui, Hariman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah 3 tahun. Ia ditangkap Kejari Surabaya di Perumahan Dian Istana Wiyung, pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
Anton Delianto selaku Kepala Kejari Surabaya pun membenarkan yakni berawal dari informasi yang didapatkan mengenai keberadaan Hariman.
“Terpidana ini sejak ditetapkan sebagai DPO selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Sekitar pertengahan bulan lalu, kami mendapat informasi bahwa Hariman sedang berada di Surabaya,” kata Anton kepada awak media, Minggu (20/2/2022).
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya menerjunkan Tim Tabur gabungan dari Intelijen dan Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Setelah dipastikan terpidana berada di rumahnya, tadi anggota di lapangan langsung melakukan penangkapan dan setelah melakukan pemeriksaan, kami kirim ke Lapas Porong untuk menjalani proses hukumnya yang telah disatukan selama 2 tahun penjara,” pungkasnya.
Diungkapkan Anton, perkara Hariman Prayogo berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1378K/PID/2017. Hariman kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 2018.
Kasus penipuan ini bermula ketika terdakwa Hariman Prayogo selaku Direktur PT Seagate Maritim Line menyewa kapal tugboat dan tongkang dari Franky Husen, Direktur Operasional PT Samudra Sentosa Abadi untuk pengangkutan batubara pada Juni 2014 lalu. Saat itu, Hariman berjanji membayar uang sewa kapal itu satu minggu setelah tutup palka. Namun setelah menggunakan kapal milik PT Samudra Sentosa Abadi, Hariman tidak segera melakukan pembayaran sewa seperti yang telah dijanjikan.
Kemudian pada Desember 2014, Franky meminta agar Hariman segera melakukan pembayaran sewa kapal sebesar Rp 3,1 miliar. Saat itu, Hariman berjanji akan segera membayar sewa dan denda kapal tersebut. Kemudian pada 26 Desember 2014, saksi Jaya Wisesa atas perintah Hariman menyerahkan sebanyak 5 lembar cek Bank Mandiri kepada PT Samudra Sentosa Abadi yang pada saat itu penyerahannya di Grand City Mall Surabaya.
Setelah lewat tanggal jatuh tempo, ternyata dari 5 lembar cek tersebut, ada 2 lembar cek yang tidak bisa dicairkan, yang masing-masing cek bernilai Rp 796 juta.
Akibat perbuatan terdakwa, Franky mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Dalam kasus ini, jaksa mendakwa terdakwa Hariman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penipuan. Ady