Dapat Upah Setengah Juta, Oknum PNS Kelurahan Romokalisari Kirim Sabu

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Setelah oknum anggota Satpol PP Kecamatan Wonokromo yang terjerat kasus narkoba. Kini giliran oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kelurahan Romokalisari Surabaya yang harus mendekam dalam penjara Mapolrestabes Surabaya.

Pelaku itu berinisial BY (49), warga Perum Oasis Sememi Surabaya. Dia ditangkap anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya pada tanggal 11 Februari 2022 di rumahnya, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menerangkan seperti informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa pelaku ini mempunyai kerja sampingan sebagai pengedar.

“Ada belasan bungkus poket berisi sabu seberat 53,3 gram siap edar kita temukan. Barang haram tersebut disimpan dalam rak almari di dapur rumah tempat tinggal pelaku,” kata AKBP Daniel, Selasa (15/2/2022).

Saat ditemukan, sabu itu sudah dibungkus dalam 15 poket plastik. Selain itu 4 pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP juga disita polisi.

Dari keterangan pelaku usai diinterogasi, bahwa sabu itu dia dapatkan dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya, berinisial KH yang masih mendekam di dalam lapas.

“Dia (pelaku) meranjau di daerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara / kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak bulan Januari tahun 2022,” imbuh Daniel.

Sementara, maksud tujuannya menjadi kurir Narkoba adalah untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 500.000, dari sang bandar.

Kini oknum PNS Kelurahan itu harus mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady