Dinas Sosial KBPP Pemalang Gelar Rapat Tekhnis BPNT
PEMALANG, KANALINDONESIA.COM: Dinas Sosial Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan ( Dinsos KBPP ) Pemalang, gelar rapat teknis penyaluran dari Bantuan pangan non tunai (BPNT) diubah menjadi bantuan dalam bentuk uang tunai, Senin, (21/02/2022).
Pemerintah pusat pada tanggal 18 Februari 2022 , melalui kementrian sosial Republik indonesia, secara resmi mengubah skema Bantuan Pangan non Tunai buat masyarakat , diubah menjadi bantuan tunai.
Nantinya penyaluran bantuan dilakukan oleh PT. Pos Indonesia, kepala kantor cabang PT. Pos Indonesia Pemalang, Muhammad Abdul Faizal dalam keteranganya mengatakan,” ada 67.930 keluarga di Pemalang yang tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan non Tunai. Nantinya akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000,- dengan kata lain dicairkan 3 bulan sekali,”ucapnya.
Dikatakan Faisal, PT Pos Indonesia akan berkordinasi dengan pihak pihak terkait dalam teknis perubahan pembagian bantuan tersebut.
Yang pertama akan kordinasi dengan Dinas Sosial, dengan Babinsa juga Bhabinkamtibmas, serta dengan para ketua RT/ RW diupayakan pembagian bantuan lancar, nantinya PT Pos Indonesia akan menerapkan dua teknis penyaluran bantuan.
Yang pertama bagi para penerima bantuan, tempat tinggalnya dekat kantor Pos, akan diupayakan penyaluran door to door, sedangkan tehnik berikutnya akan dilakukan pendekatan komunitas, artinya akan dibuat kelompok penerima bantuan maksimal 30 orang.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Sosial, pada Dinas Sosial Kabupaten Pemalang Supadi, mengatakan para,” penerima bantuan bisa membelanjakan uang bantuan di mana saja, asalkan sesuai dengan aturan yaitu buat pemenuhan kebutuhan sembilan bahan pokok, juga harus dilakukan protokoler kesehatan yang ketat ketika di lakukan pembagian bantuan. Jangan sampai menimbulkan kerumunan masyarakat,”terangnya.
Ditanya apakah nantinya program bantuan tunai ini, akan terus berlangsung, Supadi mengaku,” itu bukan ranah kami di daerah, semuanya sesuai dengan instruksi pemerintah pusat,” tandas Supadi. ( Ragil 74 )