Lagi Asyik Nyabu, Dua Penggali Kubur Diamankan Polres Magetan
MAGETAN, KANALINDOESIA.COM: Petugas Satresnarkoba Polres Magetan mengamankan dua orang penggali kubur makam Bong Cino, Balegondo, Ngariboyo, Magetan. Saat ditangkap keduanya tengah menghisap narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang tersebut semuanya warga kec. Ngariboyo. Yaitu inisial AA, warga Desa Banjarejo, dan Syt, warga Jetis, Ngariboyo. Kedua teman ini ditangkap di rumah Syt.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, kedua tersangka ini kami tangkap saat menggunakan sabu-sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Dodik Wibowo didampingi Kasubag Humas AKP Budi Kuncahyo, Rabu, 9/2/2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, korek api, sedotan, botol minuman, plastik klip, dan pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Kedua tersangka diduga melanggar bersama sama memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman (sabu). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Yo pada 55 KUHP. (Arif, Kanalindonesia.com)