Nyaru Jadi Ojek Online, Dua Pencuri Motor Dicokok Polsek Wringinanom

ARSO 19 Feb 2022 KANAL JATIM 2 views

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Dua orang nyaru jadi driver ojek online yang hendak gasak motor warga, namun, dapat di gagalkan warga setempat, yang usai melaksanakan sholat Ashar.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah warga Desa Lebaniwaras, Wringinanom, Gresik. Belum dapat barang curian kedua pencuri tersebut sudah di amankan Polisi.

Dari penangkapan dua orang tersebut, polisi lantas mengembangkan kasus pencurian ini. Ternyata, pada hari Jum’at 11/2/2022, kedua orang tersangka ini telah berhasil menggondol sepeda motor Yamaha N Max milik Kamid, warga Dusun Sidotompo Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jatim.

Saat itu motor N Max tersebut, tengah di parkir di depan rumahnya dalam keadaan kunci kontaknya masih menempel.

Keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian ini berdasarkan CCTV (Closed Circuit Television) warga, ciri pelaku, jaket, helm yang di kenakan tersangka sama, dengan tersangka kasus percobaan pencurian di Desa Lebaniwaras.

Dari catatan polisi, kedua tersangka itu adalah H (45 tahun) warga Desa Dapenda kecamatan batang-batang Kabupaten sumenep ( berperan sebagai Eksekutor) dan temannya HY (41tahun) warga Pesapen, Kelurahan krembangan utara Kecamatan Pabeancatikan, Surabaya.

Saat konferensi pers berlangsung, Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto melalui Kanit Reskrim IPDA Ekwan Hudin mengatakan, ternyata kedua pelaku ini sudah berhasil menggondol sepeda motor Yamaha N Max di rumah salah satu warga di Desa Sumengko, saat kita interogasi, kedua orang itupun mengaku kalau mencuri motor N – Max milik Kamid,”kata dia. Sabtu (19/2/2022).

Di katakan Ekwan,”untuk kasus yang di Desa Lebaniwaras, itu percobaan pencurian,”lanjutnya.

Dari tangan tersangka, polisi dapat menyita sejumlah barang bukti berupa honda beat nopol L-5561-ZD
warna merah putih, sebuah jaket warna biru, sebuah jaket hijau bertuliskan gojek, sebuah helm warna hijau grab, sebuah helm warna biru, sepasang sandal slop warna coklat, sepasang sandal slop warna hitam
putih, sebuah STNK sepeda motor Yamaha N.Max Nopol W 4974 CJ serta Uang tunai Rp. 200.000,- ( Uang Sisa Hasil penjualan Sepeda Motor curian).

Kini kedua pencuri itu di amankan dalam sel tahanan Polsek Wringinanom, serta di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.