Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Kejahatan, Satu Diantaranya Kasus Penganiayaan dan Perampasan Oleh Anjal
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap 3 kasus tindak pidana kejahatan. Yang pertama, ungkap tindak pidana kasus pencurian, pelakunya adalah WY( 37 ) warga Dusun Betas, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Penangkapan bermula saat pada (24/02/2022) sekitar pukul 01.30 pelaku membobol sebuah bengkel milik A (45) di Desa/ Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan tempat bekerjanya dulu. Di dalam bengkel tersebut pelaku WY mengambil uang yang disimpan dalam galon sebesar Rp4,3 juta dan satu unit motor Suzuki Tornado.
Yang kedua, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah Gedangan, Sidoarjo.
Pelaku adalah DE warga Wates, Blitar. DE mencuri motor honda Scoopy di kawasan Sawotratap, Gedangan. Saat itu posisi kunci kontak motor tersebut masih menempel. Karena ada kesempatan, tanpa basa basi DE langsung menggasak motor itu dan membawa kabur.
Karena kepergok F (21) pemilik motor, langsung mengejar pelaku bersama rekannya dan tertangkap di jembatan layang Waru, Sidoarjo. Setelah itu pelaku diserahkan ke Mapolsek Gedangan.
Yang ketiga, anggota polisi Sidoarjo ini dapat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan perampasan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan oleh sekelompok anak jalanan. Dari catatan polisi ada 4 pelaku tertangkap 3 satu buron.
Pelaku yaitu GAR berperan memukul korban dengan menggunakan tangan dan menendang korban serta menggunakan alat berupa kayu dan gitar kentrung, pelaku kedua MRA berperan memukul korban dengan menggunakan alat berupa 1 buah sabuk terbuat dari ring besi kepada korban 1( R). Pelaku ketiga adalah SFS yang mempunyai niat untuk melakukan perampasan terhadap barang milik korban, dan memukul korban dengan menggunakan batu paving serta mengambil handphone milik korban, sementara satu pelaku masih buron.
Saat konferensi pers berlangsung, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan,” polisi akan memburu siapapun yang membuat ulah di wilayah hukum kita. Yang utama mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya, Kamis (10/02/2022)
Dari tangan tersangka tindak pidana pembobolan bengkel, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah motor Suzuki Tornado, sebuah gerenda merk uciha warna merah, sebuah galon aqua, sebuah obeng (-) warna putih dan uang tunai Rp125.000,-.
Untuk BB ranmor di Gedangan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah Nopol W 4076 US.
Sedangkan dari kasus penganiyaan dan perampasan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, sebuah sabuk terbuat dari ring besi (disita dari MRA), 2 buah kayu dengan panjang sekira 1,5 meter dan 30 Centimeter (disita dari pelapor), sebuah batu paving (disita dari pelapor)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Sattahti Polresta Sidoarjo, sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Atas pebuatanya tersebur, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk kasus penganiyaan dan perampasan pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI No. 35 TH. 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 TH. 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Dan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Irwan_kanalindonesia.com)