Segera, PT. Laksana Budaya Pasang Plang Nama Pemilik di Lapangan Bogowonto Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari hasil PTUN, PT. Laksana Budaya berencana akan melakukan upaya pemasangan papan plang nama pemilik lahan di Lapangan Bogowonto yang kini dikuasai TNI AL sebagai pihak bersengketa.

Hadi Pranoto selaku kuasa hukum PT. Laksana Budaya membenarkan, bahwa pemasangan papan plang itu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6 dan No. 7/Kelurahan Darmo atas nama PT. Laksana Budaya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Reg 168 K/TUN/1997 tanggal 10 Agustus 1999, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 147 PK/TUN/2018, tanggal 11 Oktober 2018.

Pemasangan papan ini juga tidak menghadapi halangan atau resistensi ataupun hambatan dari pihak TNI AL.

“Tidak mungkin itu karena kami sudah melakukan tindakan, kalau orang jawa itu kulo nuwun,” jelas Hadi.

Menurut Hadi, upaya penancapan papan plang di depan Jalan Sambas ini hanya sudah sesuai hasil persidangan PTUN sampai tingkat peninjauan kembali (PK). Mengingat, secara hukum kepemilikan tanah Bogowonto memang jatuh kepada PT. Laksana Budaya.

Selain itu secara terang-terangan hal itu sengaja ditujukan pada TNI AL agar tidak melakukan aktivitas diatas tanah yang bukan miliknya.

“Kami sampaikan surat ke Danlamar, ke KSAL, ke Panglima TNI, bahkan sampai ke Presiden RI, Presiden Jokowi dan secara yuridis secara hukum. Para pejabat pemerintahan tersebut sampai Presiden mempersilahkan kami untuk memanfaatkan hak milik PT. Laksana Budaya secara aman, secara tidak ada gangguan apapun,” tuturnya.

Selanjutnya, Hadi Pranoto berpesan agar sudah sepatutnya negara Indonesia sebagai Negara Hukum harus mampu menjunjung tinggi adanya penagakan hukum di Negara Indonesia. Ady