Dalami Dugaan Suap di Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Anggota DPRD

ARSO 04 Mar 2022 KANAL NASIONAL
Dalami Dugaan Suap di Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Anggota DPRD

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM:  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendalami dugaan pemberian sejumlah uang (suap) untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Pendalaman itu dilakukan dengan pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Imam Kambali, di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Rabu (2/3/2022) kemarin lusa.

“Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini untuk bisa memenangkan berbagai paket proyek pekerjaan di Pemkab Tulungagung,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Selain anggota DPRD Tulungagung, KPK juga memeriksa Bendahara PT. Kediri Putra, Sri Mulyati; pihak swasta Aan Widuri dan Budi Santoso.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo, dan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar.

KPK belum dapat menyampaikan uraian lengkap perkara itu, seperti pasal yang disangkakan hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan di sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ucap Ali.

Dalam konstruksi perkara, Syahri Mulyo dan Samanhudi Anwar terlibat dalam perkara yang berbeda. Namun, keduanya diberi suap oleh Susilo Prabowo.

Susilo diduga memberi suap terhadap keduanya terkait sejumlah proyek di Tulungagung dan Blitar. Sebagai kontraktor, Susilo kerap mendapat proyek di Pemkab Tulungagung tahun 2014-2019.

Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta, yaitu Agung Prayitno. Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar. Pemberian itu diduga terkait izin proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.