Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL DEMOKRASI

Tengku Sufaini Syekhi: Elite GAM Jangan Manfaatkan JASA Sebagai Alat Politik

Namun secara intelijen, lanjut Syekhi, partai lokal harusnya menyampaikan secara terbuka dan transparan kepada bangsa Aceh, sehingga warga Aceh bisa mengambil sikap untuk membangun Aceh. Jangan sampai dari semua pihak ini tidak bisa maju untuk tampil atau mengisi posisi Gubernur dan Bupati, sementara yang ditampilkan adalah orang-orang yang tidak memiliki kapasitas.

Ini diakibatkan tidak ada transparansi karena di satu sisi MoU Helsinki ini bisa menuntut kembali merdeka, bendera bintang bulan bisa berkibar, dan sebagainya. Padahal perihal bendera bintang bulan sudah diatur dalam Kepres ditahun 2006, dimana bendera itu sudah tidak bisa diperjuangkan kembali atau dilarang.

Ia menyarankan, menanggapi hal ini, semestinya para elit baik yang berada didalam maupun di luar GAM ini mempertanyakannya ketika tidak setuju.

“Tapi dari tahun 2006 ke tahun 2022 sudah jauh berjalan, artinya MoU Helsinki ini memang digunakan secara politik oleh para petinggi GAM, tetapi sampaikanlah bagaimana persoalan MoU yang sesungguhnya terjadi di Aceh. Sebab MoU Helsinki ini sudah jelas memasukkan Aceh sebagai bagian dari NKRI bukan lagi Aceh yang merdeka,”ungkap Syekhi.

Ia menuturkan, jabatan Gubernur yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan Indonesia (pemerintah pusat), sementara yang sudah masuk kedalam jabatan gubernur adalah petinggi GAM.

Dan mantan panglima GAM yang sudah mengambil jabatan dalam partai politik, artinya secara ideologi sudah masuk ke dalam NKRI, yang berarti merupakan kepanjangan tangan dari NKRI. Tetapi ia mempertanyakan mengapa mereka seakan-akan berupaya menuntut keberadaan bendera bintang bulan yang sebenarnya sejak tahun 2006 sudah tidak boleh dikibarkan. Namun lambang dan simbol itu sudah diatur dalam poin-poin MoU Helsinki.

“Tapi tidak dijelaskan bendera apa sesungguhnya, apa bendera bintang bulan atau yang lain? Seharusnya delegasi ini minta kejelasan,” ujarnya.

Syekhi juga mensinyalir para elit GAM yang sudah melebur kedalam partai lokal terindikasi jelas bermain politik untuk mendapatkan jabatan dan kekuasaan. Sementara dengan kekuasaan itu tidak dirasakan sebagai penyambung tangan bangsa Indonesia. Sehingga kemudian oleh masyarakat Aceh (Den Agam dan Den Anyong atau mantan tentara GAM) selalu menganggap bahwa MoU Helsinki ini masih berpeluang untuk menuntut merdeka. Padahal sudah 16 tahun ini berjalan, semua itu sudah tidak ada.

Selain perlu ada penjelasan perihal bendera, kemudian siapa yang setuju atau tidak bisa mengeluarkan pernyataan sikapnya. Sehingga nantinya setelah ada kesepakatan pemahaman pasti antara pemerintah pusat dengan pemerintahan provinsi Aceh, maka akan terbuka peluang bagi calon-calon pemimpin yang mampu memimpin Aceh.

“Jangan sampai Aceh tertutup untuk orang-orang yang punya kemampuan untuk kemajuan Aceh. Ini bukan kata saya, ini keinginan bangsa Aceh secara menyeluruh,” ucapnya.

Syekhi mengingatkan kembali, perjanjian MoU (Memorandum of Understanding) Helsinki merupakan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan pihak GAM yang ditandatangani di Vantaa, Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Dalam Butir 4 Jilid 2 MoU tersebut sudah dinyatakan tidak boleh menggunakan simbol-simbol GAM, termasuk bendera.

“Salah satu petingging GAM yaitu Muzakir Manaf akan memanfaatkan JASA dengan ketua Buchori sebagai alat politik untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Masyarakat Aceh perlu mewaspadai sikap dari para elit politik seperti ini, jangan mudah ditipu oleh Muzakir Manaf dan JASA diketuai Buchori,” pungkas Syekhi. @Rd

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita