Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Perspektif Puan: Minyak Goreng dan Keadilan Distributif 

Sementara, negara sendiri harus sudah memiliki standar dalam menjalankan prinsip keadilan prosedural, di mana negara menghadirkan mekanisme kebijakan yang tegas untuk mendukung kepentingan yang lebih besar, kepentingan utilitarianistik, yakni kepentingan warga negara, secara khusus para konsumen minyak goreng.

Menyadari perannya sebagai ketua DPR RI, situasi ini harus mendapatkan pengawasan yang tegas. Ia menyandari bahwa situasi kelangkaan ini tidak boleh terus berlanjut.

Pengawasan ini mulai dari sisi produksi, lalu juga mencermati laporan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Selain itu yang paling krusial saat ini menurut Puan adalah perlu perbaikan tata kelola niaga Crude Palm Oil (CPO).

Indonesia adalah penghasil CPO terbesar di dunia tetapi minyak goreng langka. Banyak pilihan kemudian jatuh pada keputusan produser untuk mengkespor keluar dan dijadikan bahan bio solar, yang menyebabkan jatah CPO untuk minyak goreng jadi berkurang. Pemerintah memberikan subsidi untuk CPO bagi produksi bio solar, yang membuat pengusaha lebih suka menjual CPO menjadi bio solar ketimbang minyak goreng.

Penyebab kelangkaan minyak goreng disebut karena masalah distribusi dan keuntungan ekonomi semata. Sekali lagi penting untuk menegaskan fungsi negara yakni memastikan bahwa keadilan distributif ini.

Puan menegaskan bahwa tugas pemerintahlah untuk memastikan kelangkaan kebutuhan dasar ini jangan sampai berlangsung lama dan hanya menghasilkan kericuhan semata. Negara harus sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan ini karena keadilan adalah hal yang fundamental dalam sebuah sistem sebuah pemerintahan. ***

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita