Aset di Jalan Mayjend Sungkono Milik Pemkot Diselamatkan Kejari Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya senilai Rp28.841.452.500.
“Kami ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya bersama timnya yang telah membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Ira Tursilowati saat serah terima aset di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya No.1, Surabaya, Senin (28/3).
Serah terima aset tersebut, dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Direktur Utama PT. Win Win Realty Centre Sutoto Jacobus, dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo.
“Dalam kegiatan tersebut, PT. Win Win Realty Centre menyerahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya,” kata Ira.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut berawal ketika Pemkot Surabaya mengajukan bantuan hukum non-litigasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi.
Pengajuan bantuan tersebut, lanjut dia, untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan aset Pemkot Surabaya, yang berasal dari penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan industri, perdagangan, perumahan, dan permukiman tersebut.
“Dimana hal ini merupakan kewajiban bagi pengembang pada kawasan perumahan, perdagangan dan industri kepada Pemerintah Kota Surabaya,” kata Danang.
Oleh karena itu, lanjut dia, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT. Win Win Realty Centre. Hingga akhirnya PT. Win Win Realty Centre bersedia menyerahkan Sertifikat HGB No. 1895/Kelurahan Gunungsari tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil melakukan upaya pengamanan dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
“Total seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai aset sekitar Rp28.841.452.500 telah terselamatkan,” katanya. Ady