Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi: Penyebarluasan Komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE) tentang P4GN; Pemberdayaan peran serta sivitas akademika STIKOSA – AWS dalam rangka P4GN melalui Relawan dan Penggiat Anti Narkoba di lingkungan kampusnya; Penguatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan keduabelah pihak di bidang P4GN; Pertukaran informasi dan data ilmiah serta penyelenggaraan pertemuan ilmiah; Pelaksanaan program konsultasi rehabilitasi rawat jalan.
Ruang lingkup kerjasama lainnya juga terkait harapan pelaksanaan tes/uji narkoba secara mandiri atas permintaan kampus.
Catatan BNN Kota Surabaya, ada sekitar 0,2% penyalahguna Narkoba dari 921 kasus Narkoba di lingkungan pendidikan.
Bahkan di tahun 2020 lalu, BNN pernah menangani kasus penyalahguna dialami oleh salah seorang mahasiswa fakultas kedokteran di sebuah perguruan tinggi. Dan di tahun sebelumnya, penyalahgunaan narkoba pernah dilakukan oleh seorang dosen sebuah perguruan tinggi di Surabaya.
Sindikasi peredaran Narkoba di Surabaya yang ditengarai dan telah terdeksi BNN, antara lain datang dari warga masyarakat yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, pengangguran dan korban phk dari tempat bekerjanya, yang banyak di rekrut oleh para bandar untuk menjalani sebagai kurir peredaran maupun penyalahguna Narkoba. Meskipun dalam suasana Pandemi COVID-19 pun cukup gencar peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.( dmpr)
