Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Jaksa Hadirkan Korban, Kuasa Hukum Istri Bos Hotel Kecewa Crazy Rich Tidak Ditahan

Perkara ini menyita banyak perhatian untuk membantu korban mencari keadilan. Salah satunya aksi unjuk rasa yang digelar tergabung dari Front Anti Kekerasan (FAK), Gagak Hitam dan Rembol 76 di depan gerbang pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam orasinya, Tjandra selaku koordinator lapangan unjuk rasa ini meminta kepada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa The Irsan Pribadi dan mendapat hukuman sebagaimana terdakwa lainnya dengan kasus yang sama.

“Kami disini masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto. Dengan tidak dilakukan penahanan ini sangat menciderai rasa keadilan bagi para pencari keadilan di PN Surabaya,” tegas Tjandra saat berorasi.

Dalam perkara ini, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lama selama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita