Bawa Sajam di Jalanan, 3 Anggota Gengster Diamankan Anti Bandit Polsek Sukolilo

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ingin gaya-gayaan membawa senjata tajam dengan sesekali diacungkan ke arah pengendara lain di jalanan. Sekelompok genster yang beranggontakan 3 pemuda kini diamankan di Polsek Sukolilo.

Mereka yang ditangkap adalah Nanda Bayu (28) warga Ploso Timur, Ade Putra (25) warga Panjang Jiwo Surabaya dan Defri Sirangga (32) warga Ploso 4 Surabaya.

Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh ditangkapnya tiga pemuda itu ketika petugas melaksanakan patroli rutin. Saat melintas di Jalan Merr, aparat melihat gelagat para pelaku yang mencurigakan.

Para pemuda itu seakan takut ketika ada mobil patroli polisi yang melintas. Polisi mencurigai mereka akan merencanakan sesuatu yang mengarah pada perbuatan negatif, seperti tawuran.

“Kami dekati, tetapi kabur. Akhirnya, kami kejar sampai ke arah utara. Di sana mereka berhasil kami amankan,” ujar Sholeh.

Saat diamankan, petugas mencoba menggeledah tubuh pelaku. Ternyata benar ketiga pemuda itu membawa dua senjata tajam celurit dan golok disembunyikan dalam kaus mereka.

“Kami langsung membawa ketiganya ke Mapolsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan,” kata dia.

Saat konferensi pers di Mapolsek Sukolilo, pelaku berdalih membawa sajam hanya untuk sebuah konten yang rencananya di unggah ke media sosial.

“Mereka ini sudah pernah ditangkap kasus tawuran juga pada tahun 2009, tetapi mengaku tidak masuk dalam kelompok gangster,” ungkapnya.

Polisi tak percaya begitu saja, kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut.

“Ada kemungkinan memang digunakan untuk aksi kejahatan,” tandas Sholeh.

Ketiga pemuda itu dijerat Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Ady