Jaksa Hadirkan Korban, Kuasa Hukum Istri Bos Hotel Kecewa Crazy Rich Tidak Ditahan
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Bos dari Hotel Dafarm Pasific Caesar Surabaya, The Irsan Pribadi Susanto sekaligus terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya bernama Chrisney Yuan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/3/2022).
Masih dengan agenda sidang sebelumnya, yakni keterangan saksi korban. Dimana dalam sidang pada pekan lalu, terdakwa yang dijuluki Crazy Rich ini berdalih sakit, sehingga sidang terpaksa ditunda.
Julukan Crazy Rich tersebut terlihat jelas pada persidangan yang digelar oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana, dibantu Hakim Suparno dan Khawanto secara tertutup untuk umum di ruang Cakra PN Surabaya berlangsung. Nampak beberapa bodyguard berseragam safari hitam berjaga di depan pintu ruang sidang.
Tak hanya itu saja, keistimewaan pun masih dirasakan terdakwa The Irsan. Pasalnya mulai perkara dari tingkat kepolisian dan kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap The Irsan. Sampai-sampai tingkat persidangan, Bos Hotel Dafam Merr Surabaya ini bebas berkeliaran.
Menanggapi hal ini, Gideon Emanuel Tarigan selaku tim penasehat hukum dari Chrisney Yuan istri terdakwa mengaku sangat kecewa dengan kebijakan majelis hakim yang hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap The Irsan. Pribadi Susanto.
“Kami sangat kecewa dengan tidak di tahannya terdakwa,” terang Gideon.
Sementara disinggung dengan status kewarganegaraan terhadap Kliennya. Gideon menjelaskan, Chrisney tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Australia Dan itu juga saran dari Irsan sendiri katanya demi kebaikan anak-anak
“Dan Perlu diketahui terjadi KDRT bukan hanya terjadi pada 2021, namun itu sudah terjadi selama 4 tahun,” bebernya.
Perkara ini bermula Irsan yang tinggal bersama istrinya dengan ketiga anaknya, pada 12 Mei 2021 telah terjadi cekcok dikarenakan saat itu terdakwa yang baru pulang kerja disuruh mandi dikamar mandi luar, sebab ketiga anaknya lagi tidur. Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri. Irsan dengan cepat merebut HP tersebut.
“Dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan korban hingga memar,” kata Jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan. Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. Chrisney Yuan tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semakin murka.
“Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah,” tuturnya.
Penganiayaan itu baru berhenti ketika kedua orang tua Irsan datang untuk melerai. Kedua orang tua yang juga mertua Chrisney tahu bahwa menantunya itu terluka. Penjaga Vihara mengetahui bekas luka itu saat Chrisney dan ketiga anaknya datang untuk sembahyang di vihara.
Selain itu, sejak 2017, Irsan merupakan pemilik hotel Daffam Pasifik Cesar, pemilik hotel selingkuh dengan karyawannya. Hingga karyawan berinisial JT hamil. JT mengugurkan janin kandungannya hingga perempuan itu operasi kiret di rumah sakit swasta Kenjeran. Chrisney tahu operasi tersebut hingga dia sudah tidak nyaman lagi tinggal bersama suaminya di rumah mertuanya.
“Setelah berhubungan dengan wanita idaman lain tersebut perilaku seks terdakwa menjadi menyimpang,” katanya.
Perkara ini menyita banyak perhatian untuk membantu korban mencari keadilan. Salah satunya aksi unjuk rasa yang digelar tergabung dari Front Anti Kekerasan (FAK), Gagak Hitam dan Rembol 76 di depan gerbang pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam orasinya, Tjandra selaku koordinator lapangan unjuk rasa ini meminta kepada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa The Irsan Pribadi dan mendapat hukuman sebagaimana terdakwa lainnya dengan kasus yang sama.
“Kami disini masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto. Dengan tidak dilakukan penahanan ini sangat menciderai rasa keadilan bagi para pencari keadilan di PN Surabaya,” tegas Tjandra saat berorasi.
Dalam perkara ini, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lama selama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. Ady