Saksi Sebut Pemilik Eigendom adalah Orang-orang Pintar
GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Entah apa maksudnya keterangan saksi ahli yang di hadirkan oleh tergugat 1 PT.kasih Jatim, saat menjawab pertanyaan penasehat hukum penggugat, Marvil Worotidjan S.H, dengan jawaban, bahwa pemilik eigendom adalah orang orang pintar.
Awalnya, saksi ini menerangkan panjang lebar tentang riwayat asal muasal tanah eigendom sejak jaman kolonial Belanda, dan konversi hak atas tanah.
Pertanyaan tersebut di lontarkan Marvil pada sidang lanjutan kasus sengketa lahan antara ahli waris Keluarga Bendradine Hendrika melawan PT Kasih Jatim dan 2 tergugat lainnya, di Pengadilan Negeri Gresik, Jatim. Kamis (11/03/2022).
Di persidangan, Marvil bertanya, apakah saudara ahli sering memberikan keterangan di persidangan ?
Jawab saksi, ia.
Masih Marvil, apakah saudara pernah melakukan riset, sehingga anda bisa menjelaskan lebih jauh tentang riwayat tanah di Indonesia ?
Jawab saksi,” tidak.
Apakah sekitar tahun 1960 an di Indonesia ini, sudah ada akses informasi yang di sediakan oleh pemerintah terhadap rakyatnya, tentang konversi hak atas tanah dan penguasaan eigendom serta aturannya ? tanya Marvil.
Saksi menjawab,”belum ada, tetapi untuk konversi hak atas tanah pada tahun tahun 80 an sudah di hapuskan. Untuk penguasaan eigendom yang belum di daftarkan statusnya kembali mejadi Tanah negara. pemegang eigendom biasanya orang-orang pintar,”jawab saksi dengan sedikit jengkel.
Namun, saksi tidak menjelaskan apa maksud dari pemilik Eigendom itu adalah orang orang pintar.
Dari serangakaian keterangan yang di lontarkan saksi ahli di persidangan, majelis hakim pembantu pun melontarkan pertanyaan.
“adakah dasar konversi itu ? Tanya hakim pembantu.
Saksi menjawab,”dasarnya tertera pada UU pokok Agraria.
Hakim pun kembali bertanya,”Adakah aspek perlindungan pemilik eigendom, kalau di atasnya ada bangunan, apa akibatnya kalau pemiliknya tidak mendaftarkan ke kadaster statusnya tanah nya seperti apa ?
Saksi menjawab,” Untuk penguasaan tanah eigendom yang belum di daftarkan, otomatis akan kembali menjadi milik negara. Kalau di atasnya berdiri bangun di suruh bongkar,”jawab saksi.
Selanjutnya, hakim ketua pun melontarkan pertanyaan.
Untuk memperoleh tanah negara itu seperti apa dan adakah syaratnya ?
Saksi menjawab,” pada jaman kolonial Belanda, Kalau ada tanah kosong hanya membuat surat pernyataan saja.
Hakim melanjutkan pertanyaan, yang menganalogikan durinya. Misalnya saya punya tanah eigendom, dan saya lupa untuk mendaftarkqnnya. Bagaimana status tanah tersebut ?
*Otomatis di hapus kembali menjadi milik negara.
“Apakah masih bisa di konversi ? Tanya majelis hakim ketua, PN Gresik, Ari Karlina S.H, M.H
Saksi menjawab,”tidak bisa.
Dari beberapa sumber hukum ilmu pertanahan menerangkan, berdasarkan PP 24/1997, hingga saat ini konversi tanah eigendom masih dapat dilakukan melalui pendaftaran hak – hak lama, sehingga statusnya berubah menjadi hak milik.
Sekedar informasi, saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat 1 adalah, Sumiyatno asal Jambangan, Surabaya. Dosen fakultas hukum Agraria. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat 2 yakni, PT.Arga Beton.(Irwan_kanalindonesia.com)