Selama 3 Bulan, Polsek Asemrowo Ringkus Delapan Bandit Jalanan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap 8 orang tersangka kejahatan Curat, Curas, dan Curanmor selama 3 bulan terakhir. Mirisnya, dari jumlah tersebut, satu diantaranya berusia 15 tahun.

“Selain pelaku berumur remaja dan masih pelajar. Juga ada yang berumur 32 tahun,” kata Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, Senin (21/3).

Hari mengungkapkan, semua penjambret diketahui melancarkan aksinya secara berbeda beda. Dari yang berkelompok, hingga bekerja sendirian. Sehingga, mereka berhasil merampas berbagai barang korban.

“Pelaku melakukan aksinya bila ada kesempatan, dan kerap beraksi di hari hari tertentu, mulai pagi, siang, sore, hingga malam hari,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku mencari tempat sepi yang digunakan untuk bersembunyi. Begitu korban lengah, mereka langsung mengambil paksa barang milik korban.

“Rata rata korban pengendara yang mayoritas perempuan, membawa tas diselempangkan ke samping,” terangnya.

Selama melakukan tindak kejahatan, kata dia, pelaku penjambretan beraksi di berbagai TKP. Mulai Jalan Margomulyo, Jalan Greges, Jalan Kalianak, Jalan Manukan, Jalan Banyu Urip, sampai Petemon.

“Dari keterangan tersangka, hasil kejahatannya ada yang dibuat beli Miras dan sabu, digunakan untuk bersenang-senang, dan tambahan uang jajan,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat menggunakan pasal 365 dan 362 KUHP mengenai tindak pidana penjambretan, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. Ady