Tukang Cuci Mobil Nyambi Jual Sabu Ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cuci mobil nyambi edarkan narkotika jenis sabu dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dia adalah AS (46), asal Jalan Gubeng klingsingan Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengedaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Mendengar hal tersebut Satnarkoba melakukan penyelidikan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS pada, Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram, 0,35 gram, 0,45 gram, dan 1 unit HP.
“Penggeledahan tidak terhenti disini, anggota kemudian melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku,” ujar Daniel, Senin (4/4/2022).
Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka di Perumahan Griya Samudra Sidoarjo, dan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 4 gram serta bungkusnya, timbangan elektrik, skrop sedotan plastik, dan 2 bendel plastik klip.
“Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada SP (DPO) dengan cara di ranjau,” imbuh Daniel.
Tersangka ini meranjau sabu di daerah Wiyung Surabaya sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000, dan pembayarannya dilakukan belakang atau hutang dahulu.
Untuk keuntungannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000, per gramnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady