Ditangkap Saat Main Domino Segolan di Tenggumung, Polisi Sita Uang Hasil Judi

ARSO 06 Apr 2022

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Lima terdakwa kasus judi Domino, Soejahjo Wijono, Riwayad, Iswayudi, Much Andik Nuryanto dan Dukud Prasetijo mulai menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/4/2022).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qornin dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap. Yakni Suprapto dan Nanag merupakan anggota Polri.

Saksi penangkap mengakui penangkapan terhadap kelima terdakwa berawal dari informasi masyarakat. Kemudian pada tanggal 22 Januari 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa ditangkap saat melakukan judi Domino jenis segolan.

“Dari penangkapan para terdakwa, kita amankan barang bukti uang tunai senilai Rp.2.075.000 dan satu set kartu Domino,” beber saksi.

Keterangan saksi penangkap tersebut dibenarkan oleh para terdakwa. “Iya benar pak,” sahut terdakwa melalui sambungan Vidio Call di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Selasa (05/04/2022).

Perlu diketahui, lima terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu, 22 Januari 2022 di depan warkop Jalan Tenggumung Baru Mulya I/37 Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Selain kelima terdakwa, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp.2.075.000 dan satu set kartu Domino jenis Segolan. Dari kasus ini, kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ady