Baru Jual Sepoket Sabu, Pengedar di Putat Jaya Ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya

Baru Jual Sepoket Sabu, Pengedar di Putat Jaya Ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Apes, mungkin saat ini dirasakan SM (50), warga Jalan Putat Jaya Barat Surabaya harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya setelah menjual narkotika jenis sabu ke pelanggannya.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku SM ketika digerebek, polisi menemukan enam poket sabu seberat 5,69 gram, timbangan listrik, serta kotak hitam untuk menyimpan sabu.

Menurut Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, barang bukti sebenarnya dari pengakuan pelaku memiliki tujuh poket sabu yang hendak dijual. Namun satu poketnya sudah laku, dan sisanya yang ditemukan disita sebagai barang bukti.

“Kami juga sita uang penjualan Rp 700 ribu,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (8/4).

Masih kata pelaku SM kepada petugas, bahwa dia baru saja menambah stok dengan membeli sabu ke seseorang bernama Edo. Sabu sebanyak lima gram dibeli dengan harga Rp 4,5 juta. Sabu tersebut diambil pelaku secara ranjau di Jalan Ngagel Kebonsari, Surabaya.

Pelaku SM mengambil sabu dengan aman kemudian membaginya menjadi tujuh poket menggunakan timbangan elektrik.

Selanjutnya, tersangka mulai memasarkan sabu ke para pelanggan. Satu poket berhasil terjual. Namun, aksi pelaku ini diketahui polisi, akhirnya menangkap pelaku sesaat setelah menjual sabu tersebut.

Pelaku mengaku sudah lima kali membeli serbuk haram itu dari Edo. “Kami masih cari keberadaan Edo. Kami masih kembangkan lagi,” pungkasnya. Ady