SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Subdit I Indagsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka kasus pemalsuan kosmetik di Jalan Lebak Jaya Surabaya. Pelaku yang berperan sebagai peracik kosmetik palsu adalah berinisial BS (33) asal Tuban.
Dari hasil penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan berbagai bahan seperti esen, KTL serum glowing, KTL crystal gel spahere 5 gram, face toner 60 ml, 100 botol hijau merek KTL, 330 whitening day cream kosong. Dari aksinya itu, BS mendapat omset Rp500 juta per bulan.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, pelaku menggunakan merek dagang kosmetik KLT. Merek KLT sendiri adalah merek resmi dan memiliki izin edar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan mulai melakukan ini sejak tahun 2019. Dulu yang bersangkutan menurut infomasi soal kosmetik belajar dari orang tuanya yang dulu bekerja di KLT, kemudian dia berhenti dan dia melakukan pemalsuan produk KLT,” ujar AKBP Oki didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat gelar rilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Oki menuturkan, pelaku melakukan pemalsuan mulai dari botol kosmetik, tempat kosmetik hingga bahan-bahan yang digunakan.
“Dia menggunakan bahan alkohol, aquades, sabun batangan, cream dan pewarna makanan,” ungkap Oki.
Meski begitu, Oki belum mendapatkan adanya bahan berbahaya. Saat ini pihaknya sedang melakukan uji laboratorium untuk menemukan bahan-bahan berbahaya.
“Sementara kita mintai hasil laboratoriumnya apakah ada bahan yang berbahaya. Terutama bahan pewarna makanan,” katanya.
Masih kata Oki, pelaku menjual kosmetik tersebut dengan harga Rp 80 sampai Rp 90 ribu. Padahal produk aslinya dijual dengan harga Rp 200 ribu.
Karena bahan-bahan yang digunakan pelaku adalah bahan murah dan mudah didapat, modal yang dikeluarkan pelaku pun sedikit. Sehingga keuntungannya berlipat-lipat.
“Omsetnya Rp 570 juta setiap bulan. Jadi dari tahun 2019, sudah miliaran rupiah yang didapat dari usaha ilegalnya selama ini,” sebut Oki.
Dalam produksinya, pelaku dibantu sejumlah karyawannya. Setidaknya ada sebanyak 5 hingga 10 orang yang membantu membuat produk kosmetik palsu ini.
“Dalam membuat kosmetik, yang bersangkutan belajar secata Otodidak,” tuturnya.
Oki sendiri sudah memintai keterangan pemilik merek dagang KLT. Mereka mengatakan bahwa itu bukan produknya.
Pelaku pemalsuan merk kosmetik ini dijatuhi Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ady