Tanggapi Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Bisa Gunakan Pasal 49 KUHP

- Editor

Sabtu, 16 April 2022 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut LaNyalla, membunuh begal yang membahayakan termasuk kategori pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 KUHP.

“Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan yang dapat digunakan untuk menangani kasus semacam ini,” ujar LaNyalla, Sabtu (16/4/2022).

Menurutnya, masyarakat harus punya kekuatan dan keberanian untuk melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan,” imbuh dia.

Menurut LaNyalla, kasus yang ramai diperbincangkan publik itu memang sangat aneh. Penetapan tersangka kepada korban korban yang berhasil lolos dan melawan tindak kejahatan menjadi preseden buruk penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

“Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita,” paparnya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan menjadikan kelompok pelaku kejahatan besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi kejahatan akan semakin tinggi.

“Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum,” tukas dia.

LaNyalla menilai kasus serupa akan menjadi bom waktu. Terlalu banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang tidak tuntas, masyarakat yang menjadi korban pencurian, penjambretan, kekerasan dan kejahatan kriminal lainnya ketika melapor ke kepolisian hanya dicatat, tetapi tidak ada penanganan lebih lanjut.

“Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya presisi,” tutur LaNyalla.

Makanya, LaNyalla berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat. Sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman.(*)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi
Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu
Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin
Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis
Plt. Bupati Sidoarjo Bersama Pj. Gubernur Jatim Susuri Sungai Mbah Gepuk untuk Atasi Banjir di Candi
Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power!
Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08 WIB

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:39 WIB

Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:10 WIB

Plt. Bupati Sidoarjo Bersama Pj. Gubernur Jatim Susuri Sungai Mbah Gepuk untuk Atasi Banjir di Candi

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:56 WIB

Kewenangan Ganda Jaksa di RUU KUHAP, Ahli Hukum UB : Berpotensi Abuse of Power!

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:50 WIB

Dorong Pendapatan Pajak Hingga Pariwisata Daerah, Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Ponorogo dan Sumenep

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:41 WIB

Tahun Ajaran 2025 – 2026, Coding Dimasukan Kedalam Kurikulum Baru

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB