Apes, Diamankan Polisi Saat Dorong Motor Curian Melintas di Jalan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ketiga terdakwa kasus curanmor Yulianto, Rasyam Mandela dan Fathul Putra Lesman akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/4/2022).
Seperti di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, ketiganya mencuri sepeda motor milik Angga Damara Rabbil yang diparkir di halaman rumah di Jalan Asem Payung. Sepeda motor itu dibawa kabur tidak dengan dihidupkan mesinnya.
Ketiganya mendorong sepeda motor curian tersebut. Mereka ditangkap polisi saat melintas di Jalan Arif Rahman Hakim. Ketiganya sudah merencanakan untuk mencuri sepeda motor dengan matang.
Pada hari Jumat (7/1) pukul 01.00 WIB dini hari rapat dulu di kafe kawasan Tanah Merah. Ketiganya mengatur siasat dan berbagi peran mulai dari mencari sasaran hingga membawa kabur sepeda motor.
Setelah rencananya matang, Yuliyanto dan kedua temannya bergerak mencari sasaran. Mereka masuk ke gang-gang kawasan pemukiman. Hingga mereka menemukan sepeda motor milik Angga terparkir di teras rumah.
“Dalam keadaan tidak terkunci setir namun tertutup pengaman lubang kuncinya,” ujar jaksa Nurhayati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (4/4).
Fathul dan Rasyam mengambil motor Honda Scoopy tersebut. Namun, mereka tidak berhasil membuka pengaman lubang kunci. Sepeda motor itu dituntun dengan berjalan kaki hingga keluar gang. Setelah sampai di jalan raya, mereka mendorong dengan sepeda motor yang dikendarai Yuliyanto.
“Saat melintas di Jalan Raya Arif Rahman Hakim para terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo,” katanya.
Anggota polisi ini curiga. Sebab, mereka mendorong motor dini hari. Alasannya kehabisan bensin. Namun, saat dicek, mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan kunci motor. Pengaman lubang kunci juga masih tertutup. “Saya tidak bisa membukanya,” kata Fathul. Ady