Bermodal Investasi Non Perbankan, Ranto Tipu Teman Semasa Kuliahnya

ARSO 06 Apr 2022

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Ranto Hensa Barlin Sidauruk, terdakwa kasus penipuan berkedok investasi produk keuangan non perbankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/4/2022). Sidang yang dipimpin oleh Mejelis Hakim AFS Dewantoro beragendakan keterangan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Darwis ini adalah Evelin, agen dari PT Narada Kapital Indonesia dan Oso Securitas. Serta saksi ahli bernama Agus Widiantoro.

Evelin menerangkan, bahwa setiap uang yang diinvestasikan, nasabah mendapatkan keuntungan dari 9% sampai 20% pertahun. Kemudian Narada ataupun Oso juga mendapatkan keuntungan, selain itu pihak infinity juga mendapatkan keuntungan dan agen biasanya mendapatkan keuntungan 1,5% pertahun.

“Untuk di Narada, berkasnya dulu baru transfer dananya. Namun di Oso bisa transfer dulu dananya, lalu berkasnya menyusul,” terangnya dihadapan Hakim Dewantoro, (6/4)

Dalam surat dakwaan, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk berhasil menipu dua korban sekaligus. Seperti Ishak merugi capai Rp750 juta, sedangkan Salim cuma Rp100 juta. Keduanya berinvestasi di PT Narada Kapital Indonesia dan Oso Securitas, perusahaan yang dikelola terdakwa.

Evelin juga menjawab pertanyaan Jaksa terkait dirinya meyakinkan para nasabah untuk berinvestasi di tempatnya bekerja tersebut.

“Biasanya saya jelaskan pruduknya bunga flat, waktunya jelas dari 6 bulan, satu tahun atau 2 tahun, dan bisanya kami menjelakan ini seperti deposito non perbankan atau sejenisnya biar mudah dipahami oleh nasabah,” katanya.

Bahkan masih kata Evelin menjawab pertanyaan dari majelis hakim perihal aturan bahwa internal diperbolehkan untuk menjual produk dengan memberikan pemahaman kepada nasabah. Seperti deposito non perbankan.

“Kalau di internal tidak ada aturan yang mengatur cuma semuanya sudah tau dan ada group WA,” bebernya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Iya benar yang mulia,” sahut Ranto yang didampingi penasehat hukumnya.

Perlu diperhatikan dari bahwa agen-agen dari PT Narada Kapital Indonesia atau OSO sekuritas dan di Star Premier milik PT Infinity Financial menjual produk dengan memberikan pemahaman produknya seperti atau sejenis deposito non perbankan.

Hal itu bertentangan dengan saksi ahli Agus Widiantoro yang mengatakan, bahwa Reksadana itu produk industri pasar modal bukan produk perbankan. Jadi landasan hukumnya UU Pasar Modal. Kalau deposito itu UU Perbankan. Karena produk bank.

“Perihal penawaran produk keuangan non perbankan berupa obligasi dan reksadana kemudian menyamarkannya atau menyebutkan deposito, ahli menegaskan tidak bisa. Karena non perbankan ya tidak bisa disebutkan seperti itu,” tegasnya saat memberikan keterangan di persidangan.

Untuk diketahui, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah masuk dalam investasi beserta bunganya gagal bayar.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. Ady