Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Tipu Gelap, Ella Merengek Minta Hakim Diputus Hukuman Ringan
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Merespon tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, seketika itu Ella Melianawati terdakwa kasus tipu gelap menangis, lalu ajukan pembelaan.
Dalam pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya pada sidang kali ini berisikan yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
Sementara Ella menyapaikan, bahwa merasa bersalah dan meminta keringan dikaranakan masih punya anak yang masih kecil-kecil.
“Saya minta keringannya yang mulia, karana masih punya anak kecil,” kata terdakwa sembari meneteskan air mata melalui daring di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (14/04/2022).
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu, terdakwa di Villa Kalijudan Indah Blok H No. 12 A RT 002 RW 007 Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Surabaya So Chistian Soeryawinata mengirim uang atas Invoice Nomor 022/INV/SGC/V/III/20 sebesar Rp. 693.000.000 kepada terdakwa menggunakan rekening BCA PT. Sulawesi Sentral Comodity ke Rekening BCA atas nama terdakwa.yang mana uang tersebut digunakan untuk dalam rangka kerjasama pembelian kelapa dengan keuntungan Rp. 100 perkilo.
Kemudian So Chistian Soeryawinata membeli kelapa sebanyak 275.000 dengan total Rp. 693 juta. Setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa namun oleh terdakwa uang tersebut tidak digunakan untuk membeli kelapa melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatan terdakwa So Chistian Soeryawinata mengalami kerugian sekitar Rp. 693 juta dan oleh JPU Sulfikar didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Ady



















