Pemkab Ponorogo Siapkan Bantuan Hukum untuk ASN Dinas PUPKP yang Terjerat Hukum Proyek Jalan

ARSO 05 Apr 2022 KANAL JATIM

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintahan Kabupaten(Pemkab) Ponorogo, menyiapkan bantuan hukum untuk empat Aparatur Sipil Negara(ASN) Dinas PUPKP yang terjerat kasus proyek Jalan Jenangan – Kesugihan, tepatnya di Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan tahun 2017 lalu.

Dalam proyek dengan anggaran Rp1,3 miliar tersebut empat ASN Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Ke empat oknum ASN yang ditetapkan tersangka tersebut antara lain NHD yang menjabat PPK, S sebagai ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan(PPHP), K sebagai Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan(PPHP) dan ME sebagai Anggota PPHP (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan).

Sementara dua orang lainnya yakni EP direktur CV. DK selaku pemenang tender dan FH sub kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bantuan hukum untuk ke empat ASN yang tersandung hukum tersebut disampaikan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

” Ya mas, ini sedang kita siapkan untuk bantuan hukumnya,” terang Kang Giri, Selasa (05/04/2022).

Ketika disinggung soal satu ASN yang terjerat hukum tersebut sudah masuk masa purna, Kang Giri mengiyakan.
” Katanya begitu mas,” imbuh Bupati.

Sementara Kepala Dinas PUPKP, Henry Indrawardana membenarkan kalau ke empat ASN yang terjerat hukum tersebut adalah ASN di dinasnya.

“Yang tiga masih di dinas PU mas yang satunya sudah purna tugas,” tandas Henry yang juga enggan memberikan jawaban ketika ditanya soal inisial ke empat oknum ASN Dinas PU tersebut.