PH Haji Pur: Klien Kami Tidak Pernah Menjual Asetnya kepada Siapapun, Awalnya Adalah Hutang Piutang

ARSO 13 Apr 2022

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Sengketa lahan antara M.Chanan (penggugat) melawan Joko Purnomo (tergugat) terus bergulir di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Agenda persidangan kali ini pembuktian dokumen dari para pihak, antara penggugat dan tergugat, Selasa (12/04/2022).

Dari data yang dihimpun, sebelumnya Haji Pur ini (sebutan Joko Purnomo) telah pinjam uang pada M.Chanan senilai Rp80 juta untuk menebus sertifikat tanahnya yang diagunkan di Bank Danamon. Haji Pur berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam pada Chanan itu setelah enam bulan kedepan. Peristiwa pinjam uang tersebut terjadi pada tahun 2018, dalam proses hutang itu tiba-tiba muncul angka 3 % di tiap bulannya. Tanpa ada kesepakatan.

Sejak tahun 2018, menurut catatan M. Chanan hutang Haji Pur tersebut menjadi Rp800 juta.

Padahal Chanan sendiri bukan lembaga perbankan atau lembaga pembiayaan yang punya legalitas resmi alias bank gelap.

Seiring berjalannya waktu, terbit akta jual beli versinya penggugat, melalui notaris yang ada di kawasan kota Mojokerto.

Untuk membuktikan bahwa tanah yang sekarang dikuasai penggugat adalah milik Haji Pur. Para pihak tergugat dan penggugat diminta ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk menyerahkan dokumen kepemilikan versi masing-masing pihak.

Setelah para pihak menyerahkan bukti surat di hadapan ketua majelis hakim dan dirasa cukup oleh para pihak. Hakim ketua menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada 19 April 2022, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Sementara itu, penasehat hukum Haji Pur, Adil Paramarta Law Firm, melalui M. Alifi Baihaqi S.H menyampaikan kalau kliennya tidak pernah menjual asetnya kepada Chanan.

“Klien kami tidak pernah menjual asetnya kepada siapapun, kalau menjaminkan sebidang tanah itu, iya,”kata Haqi, sapaan akrabnya M. Alifi Baihaqi.

Haqi menambahkan,” yang aneh tiba-tiba terbit akta jual beli. Melalui sidang perdata kali ini, kami berharap dapat membatalkan AJB tersebut, batal demi hukum. Menurut kami, bukti surat yang diserahkan oleh pihak lawan ke Majelis Hakim Ketua, banyak ketidaksesuaian,”pungkas Haqi.(Irwan)