Polres Ponorogo Amankan 6 Tersangka Proyek Pengerjaan Jalan Jenangan-Sugihan
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Unit Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan Jenangan-Kesugihan di Desa Nglayang, Kecamatan Pulung.
Dalam proyek yang pengerjaanya mulai tanggal 12 juli 2017 dan selesai 09 Nopember 2017 dengan nilai Rp1.358.563.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2017 tersebut terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp438.454.685,62,- dengan item pekerjaan HRS Base dan pekerjaan pelebaran Jalan, namun hingga batas waktu yang ditentukan pihak CV. DK sebagai pemenang lelang tidak segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
“Sebagai pemenang lelang dalam tahap pekerjaan ternyata CV. DK mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain yaitu saudara FH selaku sub kontraktor, nanun FH tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan,” setelah CV. DK menyatakan pekerjaan telah selesai 100%, pada Bulan Desember 2017 ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim dan ditemukan hasil pekerjaan CV. DK terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 438.454.685,62 untuk item pekerjaan HRS Base dan Pekerjaan Pelebaran Jalan namun hingga batas waktu yang ditentukan CV. DK tidak mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah,” tegasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan status kemudian dinaikkan ke penyidikan dan gelar perkara penetapan tersangka di Polda Jatim yaitu NHD sebagai PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo;
EP, sebagai pemenang lelang (Direktur CV. DK); FH, sebagai pelaksaan riil / sub kontraktor; S, sebagai ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan(PPHP); K, sebagai sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan(PPHP); dan ME, sebagai anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan(PPHP).
Kapolres menjelaskan, operandi yang dilakukan para tersangka yaitu, CV. DK sebagai pemenang lelang tidak menyediakan personil inti sesuai dengan dokumen penawaran; mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain dan PPK tidak melarang serta tidak memberikan sanksi, FH melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
“PPHP tidak melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk serah terima tahap I, hanya tanda tangan pada dokumen hasil pemeriksaan lapangan yang dibuat oleh FH; PPK membuat laporan administrasi proyek CV.DK untuk membantu proses pencairan pembayaran pekerjaan,”terang Kapolres.
Atas perbuatanya tersebut para tersangka disangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
Dengan ancaman pidana pasal 2 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1miliar; pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.