Residivis Kembali Dibekuk Jual Bahan Petasan

ARSO 25 Apr 2022 Daerah, KANAL JATIM

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Polres Ponorogo mengamankan HS(28) warga Tatung, Kecamatan Balong dan TR(37) warga Nguntoronadi, Magetan karena kedapatan memperjualbelikan dan menyimpan bahan peledak untuk petasan.

Dari dua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 11 Kg barang bukti bahan peledak untuk petasan beserta sumbunya yang siap dirakit.

“Modusnya tersangka HS memperjualbelikan bahan untuk petasan kepada TR,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP catur C Wibowo.

Disebutkan Kapolres, tersangka HS merupakan residivis yang pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2019.

Tersangka TR pada awalnya memesan 11 Kg bahan peledak untuk petasan kepada tersangka HS, dimana baru 9 kg dan sisa 2 kg.

“Rencana bahan peledak tersebut akan dipergunakan di Magetan,”terang Kapolres.

Pelaku HS menjual bahan peledak dengan harga 250/kg.

“Tersangka HS meracik sendiri bahan tersebut dan dibeli dari online,”tegas Kapolres.

Kedua tersangka diamankan di rumahnya masing masing.

Kepada keduanya dijerat UU Darurat saat dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.