Terlibat Pungli PTSL, Dua Kepala Dusun Desa Suko Ditahan Kejari Sidoarjo

ARSO 08 Apr 2022 KANAL JATIM

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Sebelum menahan Kepala Dusun Suko, (Mr) dan Kepala Dusun Ketapang, (MA), Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jatim. Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menetapkan Kepala Desa Suko, Rokhayani sebagai tersangka atas dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) Program Pengurusan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo ada sekitar 1300 pemohon.

Adapun, peran kedua Kasun tersebut adalah ikut menyepakati nominal pungutan bersama Rokhayani, menarik uang pungutan pengurusan PTSL, dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama memaparkan bahwa MR dam MA per tanggal (7/4) hingga (26/4) akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Aditya Rakatama mengatakan jika pada hari ini MR dan MA diperiksa oleh Kejari Sidoarjo terkait dugaan kasus korupsi pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko. Keduanya ditahan setelah sebelumnya Kepala Desa Suko Rokhayani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungli PTSL. Jum’at (8/4/2022)

“Sebenarnya ada tiga perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa di Kejari Sidoarjo. Namun satu perangkat desa RA, tidak bisa hadir karena sakit,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.

Raka menegaskan,”Penahanan sudah sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 1 kuhp, pasal 21 ayat 1 khup, pasal 21 ayat 4 khup, pasal 22 ayat 1 khup dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta ancaman hukuman yang disangkakan oleh tersangka ini telah memenuhi unsur atau syarat formil untuk dilakukan penahanan,” tegas Raka.

Menurutnya, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi. Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan.

Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

“Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon,” pungkasnya.(Irw)